Tiga Karyawan Restoran AC Andoenk Dibekuk, Gelapkan Uang Puluhan Juta Lewat Sistem Kasir Digital

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jelutung mengamankan tiga karyawan perempuan Restoran AC Andoenk, yang terbukti melakukan penggelapan uang milik restoran Padang ternama itu. Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Jelutung.

Mereka adalah Rica Soraya alias Rika (23), warga Kelurahan Cempaka Putih Kota Jambi; Marsya Melisa (21), warga Batang Asai, Sarolangun; dan Yetriana Okta Viola alias Viola (24), warga Bagan Pete, Alam Barajo.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, para pelaku telah bersekongkol dan menyalahgunakan sistem kasir digital berbasis tablet yang digunakan restoran dalam menghitung total pembayaran konsumen.

“Modusnya, mereka menghapus sebagian data transaksi. Jika tamu membayar Rp500 ribu, yang tercatat hanya separuhnya. Sisanya dikantongi,” ujar Kombes Boy, Jumat (18/4/2025).

Aksi penggelapan ini telah berlangsung selama berbulan-bulan dan diduga menyebabkan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Pemilik restoran, Armen, awalnya curiga setelah menerima laporan kejanggalan dari salah satu karyawan internal.

Penelusuran awal mengarah ke Viola, yang tercatat telah menggelapkan uang hingga Rp20 juta. Penyelidikan kemudian meluas dan mengungkap keterlibatan dua karyawan lainnya, Rika dan Marsya, yang ikut berperan dalam manipulasi laporan keuangan harian.

“Mereka ini memanfaatkan celah digital. Sistem pembayaran memang berbasis tablet, tapi data bisa diubah sebelum dilaporkan ke manajemen,” jelas Boy.

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2.720.000 dan satu unit iPhone 11 warna hitam yang digunakan salah satu pelaku.

Ketiganya kini dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, serta memeriksa laporan transaksi yang dihapus atau dimanipulasi,” pungkas Kapolresta.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network