MUARO JAMBI – Seorang pemuda di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, ditangkap polisi setelah melakukan tindakan keji terhadap kekasihnya sendiri. Pelaku yang diketahui bernama Adittia (23) ini tidak hanya menganiaya korban, tetapi juga merampas barang berharga milik sang pacar.
Korban, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial NC, menjadi sasaran kekerasan fisik dan aksi kriminal pelaku usai keduanya terlibat dalam cekcok. Polisi mengungkap bahwa aksi penganiayaan dan perampasan terjadi lantaran pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban.

“Pelaku adalah residivis kasus penganiayaan yang kembali melakukan tindak kekerasan terhadap kekasihnya. Setelah menganiaya, dia juga membawa kabur sepeda motor dan ponsel korban,” ungkap AKP Hanafi Dita Utama, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, kepada wartawan.
Insiden tragis ini menambah daftar panjang kekerasan dalam hubungan personal di kalangan remaja. Pelaku yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa kini kembali menunjukkan pola kekerasan berulang.
“Ini bukan kali pertama. Pelaku tercatat sebagai residivis. Artinya, kecenderungan kekerasan sudah menjadi bagian dari perilakunya,” kata seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Setelah laporan diterima, jajaran Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Adittia. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan intensif dan telah ditahan di Mapolres Muaro Jambi. Barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel hasil rampasan juga telah disita.
Adittia kini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni:
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,
- Dan kemungkinan tambahan UU Perlindungan Anak mengingat usia korban masih di bawah umur.
Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 12 tahun penjara bila terbukti bersalah atas semua dakwaan.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk lebih memperhatikan pola relasi remaja. Pendidikan tentang hubungan sehat, batasan pribadi, serta penegakan hukum yang tegas terhadap kekerasan dalam pacaran harus menjadi prioritas bersama.(*)
Add new comment