TANJAB TIMUR – Nama Husni Rahmat (45), warga Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kembali jadi sorotan. Meski sudah empat kali merasakan jeruji besi, residivis kambuhan ini kembali ditangkap polisi usai terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Penangkapan Husni dilakukan pada Sabtu (6/4/2025) sekitar pukul 09.30 WIB oleh warga di Kecamatan Rantau Rasau, setelah kedapatan mencuri HP Oppo A3X milik warga. Aksinya digagalkan warga yang curiga, dan selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil interogasi yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Rantau Rasau bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur, terungkap fakta mengejutkan. Ternyata Husni tak hanya mencuri HP, tetapi juga mengakui telah melakukan dua aksi curanmor di Kecamatan Dendang.

“Ia mengintai dulu rumah korban, memastikan kondisi sepi, lalu eksekusi. Ini bukan sekali, melainkan sudah tiga kali,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, Senin (14/4/2025).
Rangkaian Aksi Curanmor Tersangka:
- 3 Maret 2025, pukul 18.35 WIB: Mencuri Honda Beat warna biru hitam (BH 3172 JA) milik Nursang di Desa Koto Kandis, Dusun Cempaka.
- 1 April 2025, pukul 02.00 WIB: Mencuri Honda Revo hitam (BH 3052 GW) milik Anwar di Desa Catur Rahayu, Dusun Kemang.
Dalam setiap aksinya, tersangka selalu beroperasi seorang diri, memilih waktu-waktu sepi, dan menggunakan cara manual—mengintai, mencongkel, lalu kabur membawa hasil curian.
Hasil pengembangan lanjutan, pihak kepolisian berhasil mengamankan semua barang bukti hasil pencurian, termasuk dua sepeda motor dan satu unit handphone.
Kini, Husni dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Karena yang bersangkutan merupakan residivis kambuhan, maka ancaman hukumannya bisa lebih berat. Hakim akan menilai adanya pemberatan dari aspek residivis,” tegas AKP Soekany.
Kasus ini menambah daftar panjang kriminalitas berulang di wilayah Tanjab Timur. Fenomena residivisme seperti Husni Rahmat mengindikasikan lemahnya efek jera dan perlunya evaluasi terhadap sistem pembinaan narapidana.(*)
Add new comment