MUARO JAMBI – Warga Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, dihebohkan dengan aksi keji seorang pria yang tidak hanya menganiaya tetapi juga membegal kekasihnya sendiri. Pelaku diketahui bernama Adittia (23), seorang residivis kasus penganiayaan yang kini kembali harus berurusan dengan hukum.
Korban pembegalan berinisial NC, masih berusia 16 tahun, menjadi sasaran kekerasan oleh pelaku yang sempat menjalin hubungan asmara dengannya. Ironisnya, pertemuan keduanya saat kejadian disebut sebagai pertemuan pertama secara langsung setelah sebelumnya hanya berkomunikasi melalui ponsel.

Kejadian memilukan ini bermula dari cekcok yang dipicu oleh ucapan korban yang diduga menyinggung harga diri pelaku. “Pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban yang dianggap menyerang harga dirinya,” kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, Minggu (13/4/2025).
Tak hanya menganiaya, pelaku juga merampas sepeda motor dan handphone milik korban, menjadikan peristiwa ini sebagai kasus penganiayaan sekaligus pembegalan. Parahnya, Adittia diketahui merupakan eks napi kasus penganiayaan yang pernah menyebabkan kematian korban, dan baru saja bebas dari hukuman 4 tahun penjara.
“Pelaku kini telah ditahan di sel Mapolres Muaro Jambi dan terancam hukuman hingga 10 tahun penjara,” tegas AKP Hanafi.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya pergaulan bebas yang tak terkendali dan pentingnya pengawasan serta edukasi terhadap remaja, terutama dalam membangun relasi yang sehat dan aman. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan relasi serupa di lingkungan sekitar. (*)
Add new comment