MEDAN – Tragedi memilukan menimpa seorang balita perempuan berusia tiga tahun berinisial AYP di Kota Medan, Sumatra Utara. Bocah tak berdosa itu meninggal dunia setelah diduga mengalami penyiksaan brutal oleh kekasih ibunya sendiri, Zul Iqbal (38), pada Selasa, 25 Maret 2025.
Kematian AYP terkuak setelah pihak keluarga mencurigai perubahan drastis pada kondisi kesehatan korban, yang mendadak menurun tajam usai diasuh oleh tersangka selama tiga hari. Korban sebelumnya dititipkan oleh sang ibu, Pia, di kediaman Zul Iqbal sejak Sabtu, 22 Maret 2025.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan hasil awal penyelidikan menunjukkan adanya sejumlah luka memar pada tubuh korban, termasuk pada bagian wajah, dahi, kelopak mata, dan anggota tubuh lainnya.
“Dari hasil autopsi, ditemukan adanya resapan darah pada lambung dan sejumlah luka memar yang menjadi indikasi kuat telah terjadi kekerasan fisik,” ungkap Kombes Gidion dalam konferensi pers, Sabtu (29/3/2025).
Laporan resmi diajukan oleh keluarga korban pada Kamis, 27 Maret, disusul tindakan ekshumasi dan autopsi jenazah oleh tim forensik pada Jumat, 28 Maret 2025.

Awalnya, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, bukti-bukti forensik dan hasil investigasi mendalam membuktikan kekejaman Zul Iqbal.
“Pelaku menyiksa korban dengan cara memukul, menendang, dan menggantungnya menggunakan handuk. Ia menggantung AYP di kamar mandi hingga kakinya terangkat dari lantai. Akibatnya, tulang leher korban patah,” ungkap Kapolrestabes Medan.
Korban Sakit, Pelaku Berbohong
Setelah mengalami penyiksaan, AYP dijemput kembali oleh ibunya dalam kondisi tubuh penuh luka dan mengalami demam tinggi. Namun, Zul Iqbal hanya menyebut korban sedang tidak enak badan biasa.
Sang ibu sempat memberikan obat-obatan tanpa resep, namun kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir di rumah sakit.
Berdasarkan bukti kuat hasil autopsi, pengakuan tersangka, dan keterangan saksi-saksi, pihak kepolisian resmi menetapkan Zul Iqbal sebagai tersangka. Ia ditangkap dan kini mendekam di tahanan Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Zul Iqbal dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(*)
Add new comment