Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Muaro Jambi, Polisi Amankan 8 Orang dan Belasan Barang Bukti

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
ada 0 komentar
IST

MUARO JAMBI – Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian sabung ayam yang meresahkan. Sebuah lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, berhasil digerebek pada Selasa malam, 9 Maret 2025 pukul 21.00 WIB.

Operasi penindakan tersebut berlangsung dramatis, saat petugas mendadak menyerbu lokasi yang diduga telah beroperasi secara terselubung dalam beberapa bulan terakhir.

“Penggerebekan ini menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan keberadaan arena sabung ayam tersebut. Dari lokasi, kami berhasil mengamankan delapan orang pria yang terlibat dalam aktivitas perjudian,” ungkap Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, Sabtu (29/3/2025).

Kedelapan tersangka yang berhasil diamankan berasal dari berbagai wilayah, baik dari dalam Provinsi Jambi hingga luar daerah. Mereka diketahui memiliki peran berbeda-beda dalam aktivitas judi tersebut—ada yang sebagai pemilik ayam, juru sabung, hingga penonton yang bertaruh.

Berikut identitas para tersangka:

  1. Senun Prastya (40) – Kelurahan Simpang Rimbo, Kota Jambi
  2. Triman (55) – Kelurahan Mekar Jaya, Tanjung Jabung Barat
  3. Adi Indra (42) – Talang Banjar, Jambi Timur
  4. Sopian (57) – Tanjung Sari, Jambi Timur
  5. Suprianto (31) – Desa Kemang Manis, Muaro Papalik, Tanjab Barat
  6. Sumardi (36) – Desa Kemang Manis, Muaro Papalik, Tanjab Barat
  7. Adi Sutikno (31) – Warga setempat, Desa Suko Awin Jaya
  8. Iyon Sution (33) – Desa Janaka, Kecamatan Jiput, Pandeglang, Banten

Dari penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian, di antaranya:

  • 10 ekor ayam jago siap tarung
  • 1 baskom besar dan 1 ember kecil
  • 1 spons (alat cuci ayam)
  • 1 jam dinding (penanda waktu pertandingan)
  • 2 bangku plastik
  • 4 unit lampu (penerangan arena)

Modus yang digunakan cukup rapi. Lokasi sabung ayam disamarkan dan dijaga ketat oleh warga setempat yang berperan sebagai 'mata-mata'. Aktivitas dilakukan malam hari untuk menghindari pantauan aparat dan warga sekitar yang anti-perjudian.

Kombes Pol Manang Soebeti menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan tokoh masyarakat maupun aparat desa dalam aktivitas perjudian tersebut.

"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku lapangan saja. Akan kami telusuri siapa pemodalnya, siapa yang mengatur logistiknya, termasuk apakah ada pembiaran oleh aparat wilayah," tegasnya.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, melalui pernyataan terpisah, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang belakangan kembali marak di daerah-daerah pinggiran Jambi.

“Judi adalah penyakit masyarakat yang merusak moral dan ekonomi. Tidak ada tempat untuk perjudian dalam bentuk apapun di Provinsi Jambi,” tegas Kapolda.

Sementara itu, warga Desa Suko Awin Jaya menyambut baik tindakan cepat dari aparat. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa lokasi tersebut sudah lama menjadi tempat sabung ayam, bahkan diduga menjadi titik kumpul jaringan taruhan lintas kabupaten.

“Kadang ramai, apalagi malam Minggu. Mobil keluar masuk, ayam dibawa dalam karung, ada yang pakai mobil pickup. Kami takut lapor karena mereka seolah kebal,” ucap warga tersebut.

Kini, kedelapan pelaku telah ditahan di Mapolres Muaro Jambi dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyegel lokasi yang dijadikan arena sabung ayam tersebut.

Add new comment

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network