Buron Sejak Desember, Karyawati Distributor Cat di Jambi Diringkus Usai Gelapkan Rp 376 Juta Dana Perusahaan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
ada 0 komentar
IST

JAMBI – Aksi licik Kurniati Wulan (31), seorang karyawati perusahaan distributor cat ternama di Kota Jambi, akhirnya terhenti setelah tim Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil menangkapnya di Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu. Ia ditangkap setelah menjadi buronan selama lebih dari tiga bulan karena terlibat kasus penggelapan dana perusahaan senilai Rp 376 juta.

Kurniati yang tercatat sebagai staf keuangan di CV Atlas, sebuah perusahaan distributor cat yang beroperasi di kawasan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, diduga telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memperkaya diri sendiri. Modus yang digunakan cukup rapi, namun tak cukup licin untuk mengelabui audit internal perusahaan.

Menurut Kapolsek Jambi Selatan AKP Helrawati Siregar, kasus ini terungkap pertama kali saat perusahaan melakukan audit internal keuangan pada Desember 2024. Hasil audit menemukan banyak ketidaksesuaian antara jumlah nota tagihan dan jumlah setoran yang masuk ke rekening perusahaan.

“Dari hasil audit, ditemukan sejumlah besar nota tagihan yang telah dibayar oleh konsumen, namun uangnya tidak pernah disetorkan ke kas perusahaan oleh pelaku. Total kerugian mencapai Rp 376 juta,” jelas AKP Helrawati kepada awak media, Rabu (26/3/2025).

Perusahaan yang curiga dengan hasil tersebut lalu melakukan investigasi lanjutan secara internal, namun Kurniati Wulan justru memilih kabur dari Jambi, meninggalkan pekerjaannya dan tidak dapat dihubungi sejak akhir Desember.

Setelah resmi dilaporkan ke pihak berwajib, tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Perjalanan pelarian Kurniati ternyata cukup panjang. Ia diketahui sempat berpindah-pindah tempat, mulai dari Palembang, Padang, hingga akhirnya menetap sementara di Pekanbaru.

Tim yang terus memburu jejaknya akhirnya berhasil melacak keberadaan Kurniati melalui transaksi digital dan komunikasi seluler. Ia kemudian ditangkap tanpa perlawanan saat berada di salah satu rumah kontrakan di kawasan Tampan, Kota Pekanbaru.

“Yang bersangkutan kami tangkap setelah melakukan pelarian ke berbagai daerah. Penangkapan dilakukan dengan cepat dan kondusif. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif,” terang AKP Helrawati.

Yang mengejutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, Kurniati mengaku bahwa uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk bermain judi online (judol) dan membeli narkoba jenis sabu.

“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membeli sabu dan bermain judol. Ini pengakuannya, dan akan kami dalami lagi aliran dananya,” tambah Kapolsek.

Polisi juga menyebutkan bahwa tersangka adalah residivis dalam kasus penipuan ringan di masa lalu, namun kembali dipekerjakan karena dianggap sudah berubah.

Pihak perusahaan mengaku kaget atas pengkhianatan kepercayaan yang dilakukan oleh Kurniati. Mereka menyebutkan bahwa Kurniati adalah pegawai lama yang telah beberapa tahun dipercaya mengelola transaksi keuangan perusahaan.

“Kami tidak menyangka. Selama ini ia dikenal cukup telaten. Tapi ternyata, ada yang ia sembunyikan selama berbulan-bulan,” ujar salah satu staf manajemen CV Atlas yang enggan disebutkan namanya.

Perusahaan juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal lain dalam kasus ini. Beberapa karyawan disebut telah dimintai keterangan untuk mengungkap apakah ada pembiaran atau kelalaian prosedural.

Atas perbuatannya, Kurniati Wulan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Kami akan proses hukum seadil-adilnya. Tidak ada alasan bagi pelaku kejahatan kepercayaan seperti ini untuk lolos dari tanggung jawab,” tegas AKP Helrawati.

Kini, Kurniati mendekam di ruang tahanan Polsek Jambi Selatan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan sembari menunggu proses hukum berjalan.(*)

Add new comment

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network