KUALA TUNGKAL – Aksi kriminal tak jera dilakukan oleh SP (29), seorang residivis kasus pencurian sepeda motor asal Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). SP kembali ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanjabbar setelah melakukan pencurian di 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang meresahkan warga.
Penangkapan dilakukan setelah salah satu korban melaporkan kehilangan sepeda motor, dan penyelidikan mengarah pada SP yang ternyata sudah menjadi target polisi sejak lama.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penjualan motor curian itu rencananya akan digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online (judol),” ungkap Kasatreskrim Polres Tanjabbar, AKP Frans Setiawan Sipayung, Selasa (25/3/2025).
SP diketahui telah beraksi sejak tahun 2024 dengan menggunakan beragam modus untuk mengelabui korbannya, mulai dari menyamar hingga memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
Namun aksinya akhirnya terhenti setelah polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkapnya. Saat ini, SP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Frans menambahkan, pihaknya masih mendalami apakah ada komplotan lain yang bekerja sama dengan tersangka, serta menelusuri jaringan penadah sepeda motor curian tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tindakan hukum akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Tanjabbar mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, mengunci ganda kendaraan, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)
Add new comment