JAMBI – Dua pria berinisial Febriansyah (30) dan Zainal Bakri (42) diamankan Tim Reskrim Polsek Kota Baru usai diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga di Jalan Kenali Jaya No. 231, RT 13, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi, menyebutkan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Tim 1 Piket Reskrim langsung turun ke lokasi dan mengamankan dua pria yang diduga mencuri di rumah milik Jahasmar Simanullang (55), seorang wiraswasta,” jelas AKP Jimi, Senin (24/3/2025).
Kedua pria tersebut merupakan warga Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, dan diketahui tinggal di kawasan Jalan Yuli Udman.
Meski sempat menjalani pemeriksaan awal dan dimintai keterangan oleh petugas, korban Jahasmar memutuskan tidak melanjutkan proses hukum.
“Korban memilih menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Kami tetap melakukan prosedur pengamanan, mediasi, dan memastikan adanya surat perdamaian yang sah,” ujar Kapolsek.
Surat perdamaian telah ditandatangani kedua belah pihak dan menjadi dasar keputusan untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
AKP Jimi juga menegaskan, meski kasus ini berakhir damai, pihaknya tetap menjalankan SOP internal dan menyampaikan laporan kepada pimpinan.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan tindakan mencurigakan kepada aparat.
“Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga kondusivitas Kota Jambi,” pungkasnya.
Add new comment