SENGETI – Komitmen Polres Muaro Jambi dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan. Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap lebih dari 20 kasus penyalahgunaan narkotika, dengan total 25 orang pelaku diamankan.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim melalui pengembangan sejumlah kasus serta laporan masyarakat yang diterima secara bertahap.
Kapolres Muaro Jambi melalui Kasatresnarkoba, AKP Rahmat Damaiandi, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, dari pengguna hingga bandar.
“Kami tegaskan, perang terhadap narkoba tidak pandang bulu. Dari hasil penindakan, kami amankan 25 tersangka, yang terdiri dari pengguna, kurir, hingga bandar,” tegas Rahmat dalam konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Rabu (20/3/2025).
Dari tangan para pelaku, petugas menyita total 46,534 gram narkotika jenis sabu, berikut berbagai barang bukti pendukung seperti alat isap (bong), timbangan digital, pirex, serta plastik klip.
Rahmat menyebut, beberapa di antara tersangka tergolong sebagai bandar karena membawa sabu dalam jumlah besar, bahkan mencapai lebih dari 6 gram.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.
“Kami akan upayakan hukuman maksimal, apalagi bagi pelaku yang berperan sebagai bandar. Ini penting untuk menciptakan efek jera,” ujarnya.
Rahmat juga mengapresiasi masyarakat yang telah ikut membantu dalam pemberantasan narkoba melalui laporan-laporan yang akurat.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat sangat krusial. Ke depan, sinergi ini harus terus ditingkatkan agar Muaro Jambi benar-benar bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Satresnarkoba Polres Muaro Jambi memastikan akan terus mengembangkan jaringan yang sudah terungkap, dan membuka pintu selebar-lebarnya bagi warga yang ingin melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)
Add new comment