Spesialis Pencurian AC dan Kabel Listrik Diringkus Polsek Jelutung, Satu Buron

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
ada 0 komentar
IST

JAMBI – Tim Opsnal Polsek Jelutung berhasil membekuk tiga pria spesialis pencurian kabel listrik dan mesin outdoor AC yang kerap beraksi di berbagai sudut Kota Jambi. Ketiganya ditangkap dalam dua hari operasi yang berlangsung pada 9 dan 10 Maret 2025.

Kapolsek Jelutung, Iptu Moh Chairil Umam, menyebutkan para pelaku masing-masing berinisial:

  • Mahir Harahap (36)
  • Frengki Ringgo (24)
  • Ramaludin (36)

Ketiganya merupakan warga Kota Jambi dan telah mengincar sejumlah lokasi, mulai dari pemukiman warga hingga kawasan ruko dan pertokoan yang ditinggal kosong.

Para pelaku diduga kuat mencuri:

  • 1 unit mesin outdoor AC di kawasan Broni
  • 8 unit mesin outdoor AC di wilayah Pasar
  • 3 unit mesin outdoor AC dari ruko kosong dekat Bandara Sultan Thaha

"Beruntung barang bukti berhasil kami amankan sebelum sempat dijual. Penangkapan dilakukan dalam waktu berdekatan," kata Iptu Chairil Umam saat dikonfirmasi, Kamis (20/3/2025).

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan peralatan khusus untuk memotong kabel dan membongkar unit outdoor AC tanpa memicu alarm atau kecurigaan warga. Mereka menyasar lokasi yang sepi atau tidak berpenghuni.

Penyidik juga menemukan bahwa ketiganya telah beberapa kali melakukan pencurian dengan metode serupa, dan hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

"Masih ada satu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini dalam pengejaran," ujar Chairil.

Ketiganya kini ditahan di Mapolsek Jelutung dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya jaringan penadah atau pelaku lain yang terlibat," tutup Kapolsek.

Polsek Jelutung juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(*)

Add new comment

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network