JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi hari ini, Kamis (20/3/2025), menggelar sidang perkara jaringan narkotika besar yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Helen Dian Krisnawati, Didin alias Diding, dan Arifani alias Ari Ambo.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Didin tiba lebih dahulu di PN Jambi sekitar pukul 11.30 WIB, disusul oleh Helen yang tiba pukul 12.40 WIB. Keduanya ditahan di lokasi yang berbeda, dengan Helen ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara Didin berada di Lapas Kelas II B Jambi.
Selain Helen dan Didin, Ari Ambo, seorang bandar narkoba asal Tanjung Jabung Barat, juga dijadwalkan menjalani sidang pada siang ini.
Dalam dakwaan, Didin disebut sebagai perekrut utama dalam jaringan ini sejak tahun 2012. Sementara itu, Helen dan Didin berperan sebagai pemasok narkotika yang kemudian disalurkan oleh Ari Ambo.
Ari Ambo mengungkapkan bahwa dirinya mendapat pasokan narkotika dari Helen dan Didin, dengan target penjualan 20 kilogram per bulan di wilayah Tanjung Jabung Barat. Namun, dalam praktiknya, Ari hanya mampu menjual sekitar 4 kilogram narkotika setiap bulan.
Dalam perkembangan terbaru, Ari Ambo mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator untuk membantu mengungkap jaringan narkotika Helen Cs secara lebih luas.
Jika dikabulkan, status Justice Collaborator ini memungkinkan Ari Ambo untuk mendapat perlindungan hukum dan keringanan hukuman, dengan syarat memberikan informasi yang membantu pengungkapan jaringan narkoba yang lebih besar.
Permohonan ini pun berpotensi memperpanjang proses hukum kasus Helen Cs, karena membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam jaringan narkotika ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat skala peredaran narkotika yang cukup besar serta keterlibatan banyak pihak dalam operasinya. Pengadilan Negeri Jambi akan terus melanjutkan persidangan untuk mengungkap sejauh mana jaringan ini beroperasi dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.(*)
Add new comment