SAROLANGUN – Polisi menetapkan sembilan warga Desa Datuk Nan Duo, Kecamatan Batang Asai sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Rimis (30), seorang pria yang dituduh sebagai pelaku pencurian. Kasus ini menambah daftar panjang aksi main hakim sendiri di Jambi yang berujung kematian.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP June Heler Sianipar, mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengeroyokan. Penetapan mereka dilakukan setelah penyelidikan mendalam berdasarkan laporan polisi dari kakak kandung korban," ujar AKP June, Rabu (12/3/2025).
Kesembilan tersangka yang telah diamankan:
- AS (20)
- AM (45)
- HA (26)
- IQ (23)
- JU (44)
- KA (35)
- LA (19)
- MW (24)
- ZA (19)
Seluruhnya merupakan warga Desa Datuk Nan Duo, Batang Asai.
Berdasarkan keterangan polisi, Rimis diduga telah beberapa kali melakukan pencurian di Dusun Bawah Buluh. Pada 2 Maret 2025, ia dipergoki warga saat diduga hendak mencuri di rumah seorang warga bernama Mar’i.
Mendengar kabar tersebut, massa yang emosi langsung menghakimi Rimis dengan pukulan dan tendangan bertubi-tubi hingga korban mengalami luka parah. Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Pekan Gedang, nyawa Rimis tidak tertolong.
"Para tersangka memiliki peran berbeda, ada yang memukul, menendang, hingga menampar korban. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan," jelas AKP June.
Pihak kepolisian masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru, mengingat kasus ini melibatkan banyak orang dalam aksi main hakim sendiri. Penyidikan masih berjalan untuk mengidentifikasi semua pelaku yang terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri bukanlah jalan keluar. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menyerahkan penanganan kasus hukum kepada pihak berwenang, agar keadilan ditegakkan sesuai prosedur hukum, bukan dengan kekerasan massa.
"Kita semua ingin keadilan, tapi keadilan harus ditegakkan dengan aturan, bukan dengan kekerasan. Tindakan main hakim sendiri adalah kejahatan yang sama beratnya," tutup AKP June. (*)
Add new comment