KERINCI – Setelah enam bulan buron, A (43), seorang petani asal Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, akhirnya diringkus Satreskrim Polres Kerinci dalam operasi yang berlangsung Selasa malam (11/3/2025) pukul 22.30 WIB.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya setelah keberadaannya terendus oleh tim Opsnal Satreskrim yang melakukan pengintaian selama beberapa waktu. A diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/98/VIII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, yang dibuat pada 30 Agustus 2024. Dalam laporan tersebut, A diduga terlibat dalam pencurian dengan modus spesifik yang merugikan korban dalam jumlah besar.
Setelah lebih dari setengah tahun dalam pelarian, kehidupan buron tersangka akhirnya berakhir di tangan polisi. Informasi akurat mengenai keberadaannya mendorong tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat, melakukan penyergapan tanpa memberi kesempatan bagi tersangka untuk melarikan diri.
Saat ini, A telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya jaringan pencurian yang lebih besar di wilayah Kerinci.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kejahatan.
"Kami akan terus memburu pelaku kriminal di Kerinci. Kepada masyarakat, tetap waspada dan segera laporkan jika ada kejadian mencurigakan," tegasnya.
Dengan penangkapan ini, aparat kepolisian berharap dapat mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan lainnya.(*)
Add new comment