JAMBI – Aksi pemalakan terhadap sopir truk di Kota Jambi yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung pada penangkapan. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan pelaku, Sahru Gunawan (29), pada Selasa (11/3/2025).
Namun, fakta mengejutkan terungkap. Saat diperiksa, pelaku ternyata positif menggunakan narkoba.
"Tim menemukan satu pack klip kecil di dalam tas pelaku yang diduga berisi narkoba. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif," ujar Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti.
Penangkapan Sahru dilakukan setelah video aksinya memalak sopir truk dengan ancaman dan paksaan beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku bersama rekannya meminta uang dari pengemudi yang melintas di salah satu ruas jalan utama Kota Jambi.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan menelusuri jejak digital, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bergerak cepat mencari pelaku.
Awalnya, tim gagal menemukan Sahru di lokasi pertama. Namun, berdasarkan informasi lanjutan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Simpang Gado-Gado, Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur.
Barang bukti yang diamankan:
✅ Dua unit ponsel
✅ Dua powerbank
✅ Satu pack plastik klip kecil (diduga sisa narkoba)
✅ Dompet berisi uang tunai Rp 35.000
Dari hasil penyelidikan awal, Sahru diketahui sebagai anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Jambi. Polisi kini tengah mendalami motif pemalakan dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kriminal lainnya.
"Kami masih mendalami motif pelaku. Kasus ini sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi para sopir truk yang menjadi korban. Kami pastikan akan menindak tegas kejahatan seperti ini agar tidak terulang," tegas Kombes Manang.
Sementara itu, pihak kepolisian juga tengah memburu rekan pelaku yang diduga ikut dalam aksi pemalakan tersebut.
Saat ini, Sahru telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang dapat dikenai hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu, dengan ditemukannya barang bukti narkoba dan hasil tes urine yang positif, pelaku juga terancam dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang memiliki ancaman hukuman lebih berat.
Polda Jambi memastikan bahwa upaya penegakan hukum akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami tidak akan mentoleransi aksi premanisme yang meresahkan. Polda Jambi berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua warga," tutup Kombes Manang.
(*)
Add new comment