Residivis Penggelapan Beralih Jadi Bandar Narkoba, Edarkan 12 Ribu Pil Ekstasi dan Sabu Puluhan Kilogram

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

JAMBI – Seorang pria berinisial D, warga Kabupaten Batanghari, terbukti menjadi pengedar narkoba skala besar, setelah sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus penggelapan. D kini tertangkap dengan barang bukti sabu hampir 1 kg, puluhan gram ganja, dan ratusan butir ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto, mengungkapkan bahwa D berhasil mengedarkan hingga 12 ribu butir pil ekstasi sejak Desember 2024. Barang bukti yang tersisa hanya 39,962 gram pecahan ekstasi, setara dengan 117 butir pil.

“Ini sisa dari 12 ribu yang masuk pada pertengahan Desember 2024. Sisanya sudah beredar di masyarakat,” ungkap Kombes Ernesto, Selasa (11/3/2025).

Tak hanya ekstasi, D juga mengedarkan sabu dalam jumlah besar. Pada tahun 2024, ia pernah menerima 10 kilogram sabu dan kembali mendapatkan 10 kilogram lagi pada Februari 2025. Saat tertangkap, hanya tersisa 872,311 gram sabu di tangannya.

Kasus ini bermula ketika D mendekam di Lapas karena kasus penggelapan. Saat menjalani hukuman, ia bertemu dengan seorang narapidana berinisial J, yang diduga anggota jaringan narkoba besar. Dari perkenalan di dalam penjara itulah, D mulai terlibat dalam bisnis gelap narkotika.

"Saat di Lapas, dia memang bukan pelaku narkoba. Tapi setelah bertemu J, dia mulai masuk ke jaringan ini," ujar Ernesto.

Saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri keberadaan J, yang belum diketahui pasti berada di Lapas mana.

D akhirnya diringkus di rumahnya di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, setelah polisi mengantongi bukti kuat tentang keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

“Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti narkoba di lokasi,” jelas Ernesto.

Berikut barang bukti yang disita dari tangan D:

  • Sabu: 872,311 gram
  • Ganja: 56,136 gram
  • Pecahan pil ekstasi: 39,962 gram (setara dengan 117 butir pil)

Selain itu, D mengaku bahwa selama ini tugasnya adalah menjemput dan mengedarkan narkoba ke sejumlah wilayah di Jambi.

Atas perbuatannya, D kini mendekam di Polda Jambi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman:
✅ Pidana mati
✅ Pidana seumur hidup
✅ Pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun
✅ Denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar, yang bisa ditambah sepertiga

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok narkoba yang lebih besar. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network