MERANGIN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Merangin berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Merangin dan Bungo.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tabir, yang resah dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
Operasi penangkapan pertama dilakukan pada Senin (24/2/2025) pukul 23.00 WIB di Kecamatan Tabir. Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, tim berhasil menangkap dua tersangka, yaitu:
- J (42), warga Desa Rambah, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo
- S (39), warga Kampung 6, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, anggota kami telah mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti. Saat ini, mereka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar Kapolres pada Senin (10/3/2025).
Dari hasil interogasi awal, J dan S mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekan mereka di Kabupaten Bungo.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, Sat Resnarkoba Polres Merangin melakukan pengembangan kasus dan akhirnya menangkap tersangka ketiga, R (36), di Dusun Rambah, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, pada Rabu (26/2/2025) pukul 00.30 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis mengatakan bahwa R mengakui dirinya sebagai pemasok sabu kepada J dan S.
"Dari hasil interogasi, tersangka R mengakui bahwa sabu yang kami sita dari J dan S berasal darinya. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lebih besar," ujarnya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
✅ 2 plastik klip berisi sabu seberat bruto 6,09 gram
✅ 1 kaca pirex berisi sabu seberat bruto 1,57 gram
✅ 1 alat hisap (bong)
✅ 1 korek api gas
✅ 3 unit handphone
✅ 1 dompet warna coklat
✅ 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk transaksi narkoba
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga dari jumlah yang ditentukan.
Polres Merangin menegaskan akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran narkotika. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah mereka.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan melaporkan informasi terkait peredaran narkoba agar kami bisa bertindak cepat," tegas Kapolres AKBP Roni Syahendra.
Penangkapan tiga tersangka ini menjadi bukti nyata bahwa jaringan narkotika masih aktif di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Merangin dan Bungo. Polres Merangin berjanji akan terus melakukan operasi rutin, razia, dan pengembangan kasus untuk menutup celah peredaran narkotika di wilayahnya.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar mereka. Polisi menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak akan berhenti demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (*)
Add new comment