Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu di Simpang Pucuk

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

JAMBI – Peredaran narkoba di Kota Jambi kembali terbongkar setelah Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang pria bernama Muhamad Amin (49), yang diduga sebagai pengedar sabu.

Amin, warga Jalan Husni Tamrin RT 13, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, ditangkap pada Kamis (27/2/2025) pukul 00.30 WIB di depan Apotek Mekar, Simpang Pucuk, Jalan Pattimura, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Simpang Pucuk. Tim Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu di kantong celana Amin. Penggeledahan dilanjutkan ke rumahnya di Jalan A Rahman Hakim, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, dan ditemukan 15 paket kecil sabu lainnya yang disimpan dalam kotak rokok Manchester di atas kasur.

"Total ada 16 paket kecil sabu yang kami amankan dari tangan pelaku," ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, saat dikonfirmasi.

Dari hasil interogasi, Amin mengaku membeli narkoba tersebut dari seorang pria bernama Heri, yang beroperasi di Danau Sipin, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin.

"Pelaku membeli sabu seharga Rp1,1 juta dan berencana menjualnya kembali," ungkap Ipda Deddy.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di Kota Jambi.

Atas perbuatannya, Muhamad Amin akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat bagi para pelaku peredaran barang haram ini.

Satresnarkoba Polresta Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Kota Jambi, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network