Gadis 16 Tahun Dibakar Ayah Kandung Karena Tuduhan Mencuri Rp100 Ribu

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

MUARA ENIM – AR, remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menjadi korban kekerasan ekstrem yang dilakukan oleh ayah kandungnya, Alimun Jaya (36), pada Jumat (17/1/2025). Insiden ini bermula dari tuduhan pencurian uang sebesar Rp100 ribu milik nenek AR, yang berujung pada tindakan keji sang ayah.

Perselisihan dimulai ketika nenek AR melaporkan kehilangan uang sebesar Rp100 ribu. Meskipun AR membantah tuduhan tersebut, Alimun Jaya tetap menuduhnya mencuri. Dalam kondisi emosional, pelaku memukul AR dan melakukan tindakan yang lebih berbahaya.

"Pelaku menemukan botol berisi bahan bakar minyak (BBM) di dekatnya dan melemparkannya ke tubuh korban. Saat pelaku mengancam dengan korek api, api justru menyambar minyak yang membasahi tubuh korban," ujar Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang.

Tubuh AR terbakar, mengakibatkan luka serius di bagian wajah dan tangan. Pelaku yang panik mencoba memadamkan api dengan melepas pakaian AR. Korban segera dilarikan ke RSUD Baturaja untuk mendapatkan perawatan intensif.

Polisi bergerak cepat mengamankan Alimun Jaya beberapa saat setelah kejadian. Barang bukti berupa botol berisi sisa BBM dan korek api turut disita untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku tindakannya dilakukan tanpa sengaja, meskipun ia mengklaim kesal karena menganggap anaknya sering mencuri uang. Namun, tuduhan tersebut belum terbukti.

"Pelaku mengaku bertindak dalam kondisi emosi. Ia mengklaim ingin mengintimidasi korban agar mengaku," jelas Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson.

Alimun Jaya kini dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menantinya atas perbuatan yang menyebabkan luka serius pada anak kandungnya.

Sementara itu, AR masih menjalani perawatan akibat luka bakar yang dideritanya. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak serta upaya pencegahan kekerasan dalam keluarga. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network