Persyaratan CPNS

| ada 0 komentar

Jambi – Sebanyak 470 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Jambi mengajukan sanggahan setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 13 pelamar yang berhasil lolos setelah proses peninjauan ulang.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu, menyampaikan pada Minggu (6/10/2024) bahwa dari 470 pelamar yang menyanggah status TMS mereka, sebagian besar tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat akibat kesalahan administrasi dari pihak pelamar.