Pemilu 2024

| ada 0 komentar

KPU Sarolangun menyatakan berkas pendaftaran lima pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati belum memenuhi syarat. Para calon diberi waktu tiga hari untuk memperbaiki berkas mereka, termasuk dokumen LHKPN dan foto dengan latar belakang putih.

***

| ada 0 komentar

KPU Jambi verifikasi syarat calon gubernur: Pasangan Al Haris-Abdullah Sani memenuhi syarat, sementara Romi Hariyanto-Sudirman diberi waktu tiga hari untuk perbaikan dokumen. Kontestasi Pilgub Jambi periode 2024-2029 semakin memanas.

| ada 0 komentar

Disdukcapil Tebo gencarkan perekaman KTP di kecamatan untuk pemilih pemula. Targetnya, 12 kecamatan selesai sebelum penetapan DPT oleh KPU pada 27 September.


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tebo semakin gencar melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan turun langsung ke setiap kecamatan. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh warga, terutama pemilih pemula, telah memiliki KTP sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU.

| ada 0 komentar

KPU Kota Sungai Penuh sedang memproses dugaan pelanggaran etik oleh PPK dan PPS menjelang Pilkada 2024, dengan menegaskan pentingnya netralitas dan kepatuhan aturan bagi penyelenggara pemilu.

| ada 0 komentar

KPU Batanghari temukan 23.267 pemilih tak memenuhi syarat dari 221.124 data pemilih. Temuan ini soroti tantangan akurasi data pemilih menjelang Pemilu kepala daerah.

***

Batanghari – Proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh KPU Batanghari telah mengungkapkan sejumlah tantangan dalam memastikan akurasi data pemilih untuk Pemilu mendatang. Dari 221.124 data pemilih yang telah di coklit, sebanyak 23.267 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

| ada 0 komentar

Di sebuah desa kecil di Maro Sebo Ulu, Batanghari, keramaian sedang menggema. Desa Kembang Seri bersiap untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS, yakni TPS 02 dan TPS 04, yang akan dilaksanakan pada 29 Juni 2024. PSU ini diadakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil II, setelah terjadinya pelanggaran dalam pemungutan suara sebelumnya.