Proses Pencalonan

| ada 0 komentar

KPU Sarolangun menyatakan berkas pendaftaran lima pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati belum memenuhi syarat. Para calon diberi waktu tiga hari untuk memperbaiki berkas mereka, termasuk dokumen LHKPN dan foto dengan latar belakang putih.

***