Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007

| ada 0 komentar

SAROLANGUN — Operasi mendadak yang dilakukan Satreskrim Polres Sarolangun di salah satu penginapan dalam kota mengungkap kasus yang mengejutkan: seorang mucikari wanita berinisial IMP (43) diduga kuat menjalankan praktik perekrutan dan eksploitasi seksual di wilayah Sarolangun. Penangkapan IMP pada Rabu (6/11/2024) ini menambah daftar kasus serius terkait perdagangan orang dan eksploitasi seksual di kota ini.