Mardani Maming

| ada 0 komentar

Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran,Prof.Romli Atmasasmita, mengkritik penanganan hukum dalam kasus Mardani Maming, ia menyebutkan adanya sejumlah kekeliruan yang sangat serius.

"Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum," ungkap Prof.Romli, Rabu (10/9/2024).

| ada 0 komentar

Yos Johan Utama, Guru Besar Hukum Tata Negara Undip, menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus Mardani H. Maming. Dengan tidak adanya audit dari BPK, tuduhan terhadap Maming dinilai lemah dan perlu ditinjau ulang demi keadilan.

***