Yos Johan Utama, Guru Besar Hukum Tata Negara Undip, menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus Mardani H. Maming. Dengan tidak adanya audit dari BPK, tuduhan terhadap Maming dinilai lemah dan perlu ditinjau ulang demi keadilan.
***
Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Dr. Yos Johan Utama, menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara yang terbukti dalam kasus yang menimpa Mardani H. Maming. Menurut Yos, salah satu elemen terpenting dalam tindak pidana korupsi adalah adanya pembuktian kerugian negara. Namun, hingga saat ini tidak ada audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga lainnya yang menyatakan adanya kerugian negara terkait kasus Maming.
"Tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian keuangan negara. Dalam kasus ini, tidak ditemukan audit atau bukti yang menyatakan bahwa negara mengalami kerugian. Tanpa adanya bukti kerugian negara, tidak ada dasar yang kuat untuk menyatakan Maming bersalah," jelas Yos dalam pernyataannya pada Jumat (11/10/2024).
Yos, yang juga pernah menjabat sebagai Rektor Undip selama dua periode (2015-2024), menilai bahwa keputusan hakim dalam kasus ini terlalu dipaksakan. Bukti yang ada dinilai tidak cukup kuat untuk mendukung dakwaan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.
"Tindakan Mardani Maming dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan. Oleh karena itu, tidak seharusnya dianggap sebagai pelanggaran hukum," tambahnya.
Yos juga menjelaskan bahwa perizinan tambang yang dikeluarkan oleh Maming telah melalui kajian yang komprehensif, baik di tingkat daerah maupun pusat. IUP yang diterbitkan juga telah mendapatkan sertifikat Clear and Clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama lebih dari 11 tahun, yang memastikan tidak ada masalah legalitas.
Proses Hukum Perlu Ditinjau Ulang
Pernyataan Yos disampaikan dalam acara bedah buku “Mengungkap Kesalahan & Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming” yang digelar di Eastparc Hotel Yogyakarta, Sabtu (5/10/2024). Dalam diskusi tersebut, para ahli hukum menyoroti sejumlah kelemahan dalam dakwaan terhadap Maming, dan menyatakan bahwa proses hukum ini perlu ditelaah ulang demi menegakkan keadilan.
"Sistem peradilan kita harus memastikan bahwa setiap keputusan diambil dengan pertimbangan matang, berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini demi terwujudnya keadilan bagi semua pihak," ujar Yos.
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, juga memberikan pandangan serupa. Ia menyebutkan bahwa proses penuntutan terhadap Maming memiliki kelemahan mendasar, terutama karena pihak yang dituduh sebagai pemberi suap, Alm. Hendry Setio, tidak pernah diperiksa karena telah meninggal dunia.
"Tuduhan tentang adanya 'kesepakatan diam-diam' antara Maming dan pihak lain sangat lemah karena tidak ada bukti konkret yang mendukung hal tersebut. Dalam hukum pidana, kesepakatan seperti itu tidak dikenal," tegas Prof. Topo.
Kedua pakar hukum ini berharap, pernyataan mereka dapat membuka mata publik tentang pentingnya penerapan asas keadilan dan pembuktian yang jelas dalam proses hukum, khususnya dalam kasus yang menimpa Mardani H. Maming.
Tentang Prof. Dr. Yos Johan Utama:
Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, MHUM adalah Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara di Universitas Diponegoro (Undip) dengan keahlian dalam bidang pemerintahan daerah dan hukum tata negara. Ia menjabat sebagai Rektor Undip selama dua periode (2015-2024). Berpengalaman panjang dalam akademik dan hukum, Yos terus memberikan kontribusi penting dalam diskursus hukum tata negara di Indonesia.(*)
Add new comment