SAROLANGUN – Seorang pria paruh baya berinisial D (57) asal Desa Teluk Tigo, Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG), Kabupaten Sarolangun, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada 8 Oktober 2024.
Kasus Sabu Sarolangun
Malam itu di Kabupaten Sarolangun, langit yang gelap terasa semakin kelam bagi seorang pelajar berusia 16 tahun yang hanya dikenal dengan inisial DD. Di usianya yang seharusnya penuh dengan harapan dan mimpi, DD justru terjebak dalam dunia yang gelap dan berbahaya—dunia narkoba. Takdirnya berubah ketika petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun menyergapnya pada malam 5 September 2024.
Polres Sarolangun menangkap pria pemilik sabu di tempat karaoke. Pelaku ditangkap dengan 1,32 gram sabu dan barang bukti lainnya. Operasi ini adalah langkah tegas memberantas narkotika di Sarolangun.
***
Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu pagi, 3 Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun berhasil menangkap seorang pria berinisial PI (26) di tempat karaoke di Sarolangun. Warga Rantau Panjang Tabir, Kabupaten Merangin ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram.