kasus mafia tanah

| ada 0 komentar

Muara Bungo – Pengadilan Negeri Muara Bungo menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Husor Tamba, terdakwa kasus mafia tanah di kantor ATR/BPN Bungo. Majelis hakim memutuskan bahwa Husor Tamba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana pemalsuan surat terkait pengurusan sertifikat tanah.

| ada 0 komentar

Muara Bungo – Di ruang sidang yang penuh sesak, Pengadilan Negeri Muara Bungo kembali menggelar sidang kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Negara (BPN) Muara Bungo pada Senin, 1 Juli 2024. Sidang kali ini dipimpin oleh hakim ketua Bayu Agung Kurniawan, SH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Abdul Karim atas terdakwa Husor Tamba.