Muara Bungo – Di ruang sidang yang penuh sesak, Pengadilan Negeri Muara Bungo kembali menggelar sidang kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Negara (BPN) Muara Bungo pada Senin, 1 Juli 2024. Sidang kali ini dipimpin oleh hakim ketua Bayu Agung Kurniawan, SH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Abdul Karim atas terdakwa Husor Tamba.
Abdul Karim, mantan Rio Dusun Tanjung Menanti periode 2011-2017, menjadi saksi kunci dalam persidangan ini. Dalam keterangannya, Abdul Karim dengan tegas membantah telah menandatangani surat jual beli ataupun sporadik milik terdakwa Husor Tamba. "Saya tidak mengetahui bahwa Zulkifli memiliki tanah di Tanjung Menanti. Saya juga tidak tahu kalau ada jual beli tanah antara Zulkifli dengan pihak Husor Tamba," ujarnya dengan nada tegas.
Meskipun tanda tangan dalam surat jual beli antara Zulkifli dengan Husor Tamba tampak mirip dengan tanda tangannya, Abdul Karim membantah keras bahwa surat tersebut ditandatangani olehnya. "Tahun 2015 tersebut memang saya yang menjabat sebagai Rio Dusun Tanjung Menanti tepatnya lokasi objek yang bermasalah tersebut," tambahnya.
Abdul Karim juga menambahkan bahwa ia pernah mendengar adanya keributan terkait persoalan tanah di masa lalu, tetapi ia tidak mau menandatangani surat yang terkait dengan masalah tersebut. "Selain tanda tangan palsu, nama Abdul Karim dalam surat jual beli antara Zulkifli dengan Husor Tamba juga ditulis tidak lengkap. Hanya ditulis Karim saja," lanjutnya.
Menurut Abdul Karim, tanah yang menjadi sengketa tersebut dikenal sebagai milik H Kadirun. Namun, ia tidak mengetahui bahwa tanah tersebut sudah dijual kepada Adnan Suhamdy. "Selama menjabat menjadi Rio, saya juga tidak pernah bertemu dengan Husor Tamba ataupun istrinya, Liliwati," jelasnya lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Abdul Karim menekankan bahwa surat jual beli biasanya dibuat oleh pihak desa dan jika ada kesalahan dalam penulisan nama, maka surat tersebut akan dibuat ulang. "Jadi saya tegaskan, surat jual beli antara Zulkifli dan Husor Tamba itu tidak pernah saya buat selama menjabat sebagai Rio," tutupnya dengan nada tegas.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Abdul Karim, sidang ditutup oleh hakim ketua Bayu Agung Kurniawan. Sidang akan kembali digelar minggu depan dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi lainnya. Kasus mafia tanah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan manipulasi dokumen dan pemalsuan tanda tangan yang berdampak luas pada kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
Sidang kasus mafia tanah di BPN Muara Bungo terus berlanjut dengan banyaknya bukti dan kesaksian yang mengungkap praktik manipulasi dan pemalsuan dalam jual beli tanah. Kesaksian Abdul Karim menambah keyakinan bahwa ada banyak ketidakwajaran dalam proses administrasi tanah yang terjadi di Dusun Tanjung Menanti. Dengan semakin banyaknya fakta yang terungkap di pengadilan, harapan untuk keadilan bagi semua pihak yang dirugikan semakin besar.
Sebagai masyarakat, kita berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan adil, sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa mendatang. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan administrasi pertanahan harus dipulihkan untuk menjaga keamanan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah
Add new comment