Instruksi Gubernur Jambi

| ada 6 komentar

JAMBI – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jambi, Jhon Eka Powa, menegaskan bahwa sesuai dengan instruksi gubernur, truk pengangkut batubara masih dilarang beroperasi. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan menghindari dampak buruk dari operasional truk batubara di wilayah darat.

Eka Powa menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap angkutan batubara yang masih nekat beroperasi di jalur darat, dan menegaskan bahwa operasional tersebut bersifat ilegal.

| ada 0 komentar

Hari-hari yang biasanya lancar di jalan lintas Sarolangun-Muara Tembesi hingga Muaro Bulian kini berubah menjadi mimpi buruk bagi para sopir travel. Tryansah, seorang sopir travel jurusan Jambi-Bangko, merasakan dampak langsung dari kembalinya truk-truk batubara yang melintas di jalan umum. Apa yang dulunya merupakan rute yang lancar kini menjadi penuh kemacetan dan frustasi.

| ada 0 komentar

Pemerintah Provinsi Jambi kembali menegaskan larangan bagi kendaraan angkutan batubara untuk menggunakan jalan umum di beberapa ruas jalan tertentu. Penegasan ini disampaikan melalui surat resmi yang menekankan pentingnya pematuhan terhadap Instruksi Gubernur Jambi untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi dampak negatif bagi masyarakat.