Angkutan batubara ilegal

| ada 6 komentar

JAMBI – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jambi, Jhon Eka Powa, menegaskan bahwa sesuai dengan instruksi gubernur, truk pengangkut batubara masih dilarang beroperasi. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan menghindari dampak buruk dari operasional truk batubara di wilayah darat.

Eka Powa menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap angkutan batubara yang masih nekat beroperasi di jalur darat, dan menegaskan bahwa operasional tersebut bersifat ilegal.