Gaji PPPK

| ada 0 komentar

Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 80 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025. Namun, alokasi ini diperkirakan belum mencukupi jika terjadi penambahan jumlah pegawai PPPK yang akan direkrut tahun ini.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun, Kasyadi, mengungkapkan bahwa dengan rencana penambahan kuota PPPK tahun 2024, kebutuhan anggaran bisa meningkat drastis.