Polemik terkait pengunduran diri Ir. Fajarman dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin semakin memanas. Setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) pengunduran diri tersebut, Advokat Darul Khutni mengambil langkah lanjutan dengan menyurati berbagai lembaga pengawas.
Selasa ini, Darul Khutni akan mengirim surat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
“Sembari menunggu informasi dari Ombudsman RI, hari Selasa ini kita akan kirim surat ke Bawaslu RI, dasarnya Netralitas ASN yang ikut penjaringan Bakal Calon Bupati di Partai Politik dan telah memasang dan menyebar baliho untuk maju Pilbup Merangin 2024,” kata Darul.
Pertanyaan pun muncul mengapa tidak sekaligus melaporkan kasus ini ke Ombudsman, Bawaslu RI, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)?
Darul menjelaskan bahwa institusi yang berwenang memberikan sanksi kepada Pejabat Bupati Merangin atau ASN adalah Mendagri.
“Akan tetapi, rekomendasi dari KASN, Bawaslu, dan Ombudsman sangat diperlukan sebagai dasar saya menyurati Menteri Dalam Negeri. Apabila ketiga institusi ini menyatakan benar ada kewajiban hukum yang tidak dilaksanakan dan benar ada pelanggaran atas netralitas ASN sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf f UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), baru kita sampaikan ke Menteri Dalam Negeri supaya Pj Bupati Merangin dan Kepala BKPSDM diberi sanksi pemberhentian dari jabatan sebagaimana diatur Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.
Darul juga menambahkan bahwa saat ini dirinya baru melihat dari aspek hukum administrasi negara. Namun, apabila dari hasil investigasi Ombudsman RI atau Bawaslu RI ditemukan adanya unsur kesengajaan menyembunyikan Pertek dan tidak melaksanakannya, maka hal tersebut bisa mengarah pada perbuatan pidana.
“Nah, dari sini nanti akan jelas menunjukkan adanya permufakatan yang mengarah pada perbuatan pidana. Ya tentu akan laporkan hal itu kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Ir. Fajarman memasang baliho untuk maju di Pilkada Merangin dan telah mendaftarkan diri di beberapa partai politik untuk mendapatkan dukungan di Pemilihan Bupati (Pilbup) Merangin, sebelum mengajukan pengunduran diri dari jabatan Sekda Merangin.
Polemik ini menarik perhatian publik, terutama terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Netralitas ASN menjadi isu krusial dalam menjaga profesionalisme dan integritas birokrasi, terutama menjelang pemilihan kepala daerah.
Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, Adri SH MH, menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum dalam kasus ini.
“Kita harus memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Jika ada pelanggaran, maka harus ditindak tegas agar tidak ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran hukum,” ujar Adri.
Publik pun berharap agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan dan penyelesaian yang adil. Upaya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas ASN dan proses demokrasi di Merangin.
Kasus ini masih dalam tahap investigasi dan menunggu hasil dari berbagai lembaga pengawas. Bagaimana kelanjutan dari polemik pengunduran diri Ir. Fajarman ini akan sangat bergantung pada temuan-temuan dari Ombudsman, Bawaslu, dan KASN, serta langkah-langkah yang diambil oleh Mendagri dan aparat penegak hukum.(*)
Sumber : Jambi Seru
Add new comment