JAMBI – Dr. Pauzi Muhammad, seorang akademisi dan ahli hukum ekonomi syariah dari UIN Sutha Jambi, memberikan pandangannya mengenai Program 100 Juta setiap RT yang digagas oleh Calon Walikota Jambi, Dr. Maulana. Menurutnya, program ini merupakan wujud nyata dalam menegakkan keadilan dan pemerataan ekonomi masyarakat melalui konsep koperasi syariah.
Program 100 Juta setiap RT ini dapat diaplikasikan dalam berbagai program, misalnya memalui lembaga keuangan mikro koperasi syariah, sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Pauzi dalam jurnalnya yang berjudul "Keadilan dan Pemerataan Ekonomi Melalui Konsep Baitul Mal wat Tamwil (BMT)", diterbitkan dalam Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum IAIN Kerinci tahun 2020. Dalam jurnal tersebut, Dr. Pauzi menguraikan bagaimana BMT berperan sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang bertujuan untuk mencapai keadilan sosial dan pemerataan ekonomi.
Implementasi Program 100 Juta Setiap RT Kota Jambi
Dr. Maulana, dalam programnya, berencana mengalokasikan dana sebesar 100 juta rupiah untuk setiap RT di Kota Jambi. Dana ini diharapkan dapat digunakan untuk membangun dan mengembangkan ekonomi, misalnya mendorong permodalan koperasi syariah di setiap RT, mirip dengan konsep BMT yang telah diuraikan oleh Dr. Pauzi. Koperasi syariah ini akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengakses modal usaha, untuk meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.
Analisis Dr. Pauzi M
Program 100 Juta setiap RT ini dirancang untuk menumbuhkan ekonomi mikro yang menyentuh langsung khususnya masyarakat kelas bawah dan menengah Kota Jambi. Dengan dana sebesar 100 juta rupiah, setiap RT dapat membangun lembaga keuangan mikro seperti koperasi syariah. Koperasi ini tidak hanya akan memberikan akses modal bagi usaha kecil tetapi juga akan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengelola keuangan secara mandiri dan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan keadaan kota Jambi merupakan didominasi masyarakat industri produksi dan jasa serta masayarakat informasi.
Salah satu dampak positif yang signifikan dari program ini adalah peningkatan jumlah wirausahawan di Kota Jambi, khususnya wirausaha perempuan. Dengan dukungan modal yang cukup, banyak individu yang akan terdorong untuk memulai dan mengembangkan usaha produktif.
"Program ini akan menciptakan banyak entrepreneur, khususnya women entrepreneur, yang akan berkontribusi pada perekonomian lokal," ujar Dr. Pauzi.
Dengan adanya dana 100 juta setiap RT, peluang usaha produktif di Kota Jambi akan semakin berkembang. Masyarakat dapat memanfaatkan dana ini untuk berbagai kegiatan ekonomi yang mandiri, kreatif dan inovatif. Dari sektor perdagangan hingga industri rumah tangga, setiap RT memiliki kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonominya.
Seiring dengan berkembangnya usaha-usaha baru, akan semakin banyak pula masyarakat yang menjadi muzakki (pembayar zakat) dan pembayar pajak. Hal ini tentu saja akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada gilirannya akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Peluang usaha produktif yang berkembang akan meningkatkan PAD, yang kemudian digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," jelas Dr. Pauzi M.
Muhammad Pauzi menegaskan bahwa program 100 Juta setiap RT ini merupakan wujud nyata dalam menggapai masyarakat Kota Jambi yang bahagia. Dengan adanya pemerataan ekonomi dan keadilan dalam distribusi sumber daya, masyarakat akan merasakan peningkatan kualitas hidup yang signifikan.
"Program ini adalah bukti nyata dari upaya untuk menciptakan masyarakat yang bahagia melalui keadilan dan pemerataan ekonomi," tambahnya.
Mengaitkan dengan Konsep BMT
Program ini sejalan dengan konsep BMT yang dijelaskan oleh Pauzi dalam jurnalnya. BMT, sebagai lembaga keuangan mikro syariah, bertujuan untuk mencapai keadilan sosial dan pemerataan ekonomi. Program 100 Juta setiap RT ini mengadopsi prinsip-prinsip syariah yang menekankan pada keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial, mirip dengan fungsi BMT dalam memberdayakan ekonomi lokal.
Program 100 Juta setiap RT yang digagas oleh Dr. Maulana merupakan langkah strategis yang dapat mendorong keadilan dan pemerataan ekonomi di Kota Jambi. Dengan dukungan konsep koperasi syariah, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan masyarakat Kota Jambi yang bahagia.
"Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif," tutup Pauzi.
Relevansi dengan Program Dr. Maulana
Dr. Pauzi melihat bahwa program 100 Juta setiap RT oleh Dr. Maulana sejalan dengan konsep BMT dalam beberapa hal:
1. Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Program ini akan memberikan akses modal bagi masyarakat di setiap RT untuk memulai atau mengembangkan usaha kecil. Hal ini mirip dengan peran BMT yang memberikan pinjaman mikro untuk memberdayakan ekonomi lokal.
2. Keadilan dan Pemerataan ekonomi: Dengan alokasi dana yang merata di setiap RT, program ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi antar wilayah di Kota Jambi. Dr. Pauzi dalam jurnalnya menekankan pentingnya keadilan dalam distribusi sumber daya untuk mencapai pemerataan ekonomi.
3. Penerapan Prinsip Syariah: Dengan mengarahkan dana tersebut untuk pengembangan koperasi syariah, program ini memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang menekankan pada keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial.
Program 100 Juta setiap RT yang digagas oleh Dr. Maulana bukan hanya sebuah inisiatif politik, tetapi juga sebuah langkah strategis sekaligus teknis yang dapat mendorong keadilan dan pemerataan ekonomi di Kota Jambi. Pandangan Dr. Pauzi, yang mengaitkan program ini dengan konsep BMT, memberikan landasan teoretis yang kuat untuk mendukung implementasi program ini.
Dr. Pauzi berharap bahwa program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jambi, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan ekonomi lokal melalui pendekatan syariah yang adil, merata dan inklusif.(*)
Add new comment