Di tengah gemerlap panggung politik di Tebo, sebuah kontroversi tengah mengemuka. Nazar Efendi, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tebo, dituduh bermain politik sebelum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kehadirannya dalam acara penyerahan rekomendasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk calon bupati Agus Rubiyanto memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Dalam sebuah pertemuan yang berlangsung belum lama ini, Nazar terlihat bersama Agus Rubiyanto saat menerima rekomendasi PPP. Penampilan Nazar di acara tersebut membuat publik berspekulasi bahwa ia akan mendampingi Agus sebagai bakal calon wakil bupati Tebo. Langkah ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap netralitas ASN, karena ia sudah bermain di ranah politik, tapi masih memegang jabatan dan belum mundur dari ASN.
Pelanggaran Netralitas ASN
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN harus bersikap netral dan tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu. Kehadiran Nazar dalam acara politik tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya jelas melanggar prinsip netralitas ini. Hal ini dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pemecatan dengan tidak hormat.
Erlinda, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari Nazar Efendi.
"Kami tetap menunggu apabila yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri dari ASN secara tertulis," kata Erlinda dalam sebuah wawancara belum lama ini.
Erlinda menjelaskan bahwa proses pengunduran diri atau pengajuan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) bagi ASN tidaklah mudah.
"Perlu waktu dan tahapan yang panjang hingga pengajuannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujarnya.
Hingga saat ini, BKPSDM Tebo belum menerima berkas CLTN atau pengunduran diri dari Nazar.
Sikap Tegas Atasan dan KASN
Bupati Tebo dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diharapkan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Bupati sebagai atasan langsung Nazar, memiliki kewenangan untuk menegakkan disiplin ASN sesuai peraturan yang berlaku. KASN, sebagai lembaga pengawas independen, juga berperan penting dalam memastikan ASN mematuhi prinsip netralitas dan profesionalisme.
Setiap ASN yang terlibat dalam politik praktis tanpa mengundurkan diri akan menghadapi konsekuensi serius.
Kontroversi di Tengah Panggung Politik
Nama Nazar Efendi kini menjadi sorotan. Kehadirannya dalam kancah politik tanpa mematuhi prosedur pengunduran diri sebagai ASN menciptakan dinamika baru dalam Pilkada Tebo. Sementara Agus Rubiyanto, calon bupati yang diusung PPP, terus bergerak mencari dukungan, langkah Nazar ini bisa menjadi batu sandungan bagi perjalanan politiknya.
Publik Tebo kini menanti dengan cemas, apakah Nazar Efendi akan segera mengundurkan diri dan mematuhi aturan yang berlaku, atau tetap berada dalam posisi abu-abu yang penuh kontroversi. Dalam suasana politik yang kian memanas, netralitas dan profesionalisme ASN menjadi taruhan besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dan pemerintahan.
Di balik semua drama ini, harapan besar masyarakat Tebo adalah agar Pilkada kali ini dapat berjalan dengan adil dan jujur, tanpa ada intervensi dan pelanggaran yang mencederai semangat demokrasi. Nazar Efendi, dengan segala kontroversinya, kini berada di persimpangan jalan: memilih jalur politik atau tetap menjaga netralitas sebagai abdi negara.(*)
Add new comment