LAM Tebo memanggil Siswanto dan Agus Rubiyanto untuk klarifikasi terkait pernyataan kontroversial yang menyinggung etnis dalam acara di Rimbo Bujang. LAM Tebo berupaya menjaga kerukunan melalui musyawarah adat.
***
Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Tebo mengadakan musyawarah untuk membahas pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh Siswanto, Anggota DPRD Tebo dari Fraksi PKS, dan Agus Rubiyanto (ARB) dalam sebuah acara di Rimbo Bujang. Pernyataan tersebut dianggap menyinggung etnis tertentu, memicu keresahan di kalangan masyarakat setempat.
Ketua LAM Tebo, H Zaharuddin, mengungkapkan bahwa keputusan rapat hari ini adalah untuk memanggil Siswanto dan Agus Rubiyanto sebagai "anak negeri" yang dinilai perlu memberikan klarifikasi atas pernyataan yang mereka sampaikan. Zaharuddin menekankan pentingnya klarifikasi tersebut karena menurut adat, pernyataan itu dapat berpotensi merusak keharmonisan di antara masyarakat.
"Keputusan rapat kami hari ini adalah memanggil kedua orang tersebut untuk meminta klarifikasi atau penjelasan terkait pernyataan mereka. Menurut adat, pernyataan tersebut jelas salah dan dapat menghancurkan keharmonisan anak negeri," ujar Zaharuddin.
Meski demikian, Zaharuddin menegaskan bahwa LAM Tebo akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga klarifikasi dari pihak yang bersangkutan diberikan. "Makanya kita panggil dulu beliau-beliau," tambahnya.
Keresahan ini bermula dari pernyataan Siswanto dalam sebuah acara syukuran atas terpilihnya sebagai anggota DPRD Tebo di Rimbo Bujang beberapa waktu lalu. Dalam acara tersebut, Siswanto mensosialisasikan Agus Rubiyanto (ARB) untuk menjadi Bupati Tebo dengan menyampaikan pernyataan yang dianggap menyinggung suku tertentu. Siswanto menyatakan bahwa pembangunan di tiga kecamatan – Rimbo Bujang, Rimbo Ilir, dan Rimbo Ulu – akan sulit terwujud jika Bupati Tebo tidak berasal dari etnis Jawa.
LAM Tebo, sebagai penjaga adat dan tradisi di wilayah tersebut, merasa perlu untuk mengambil tindakan tegas. Zaharuddin menjelaskan bahwa panggilan kepada Siswanto dan Agus Rubiyanto akan dilakukan sebanyak tiga kali. Jika mereka tidak menghadiri panggilan tersebut, LAM Tebo akan mengeluarkan keputusan adat.
"Kalau mereka tidak datang pada panggilan pertama, kami akan mengeluarkan panggilan kedua. Jika panggilan kedua juga tidak diindahkan, kami akan mengeluarkan panggilan ketiga. Apabila tiga kali panggilan tidak direspon, kami akan mengambil keputusan adat," tegas Zaharuddin.
Langkah ini, menurut Zaharuddin, sudah pernah dilakukan oleh LAM Tebo dalam kasus-kasus sebelumnya, termasuk dalam menyelesaikan perselisihan lahan. Ia juga menambahkan bahwa adat memiliki batasan yang jelas, dan istilah "berani karena benar dan takut karena salah" akan diterapkan dalam kasus ini.
Dalam konteks yang lebih luas, tindakan LAM Tebo ini merupakan upaya untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan di Kabupaten Tebo, di tengah potensi konflik yang dapat muncul dari pernyataan-pernyataan yang tidak bijaksana. Masyarakat Tebo kini menanti klarifikasi dari Siswanto dan Agus Rubiyanto, serta bagaimana LAM Tebo akan menyelesaikan masalah ini sesuai dengan nilai-nilai adat yang mereka junjung tinggi.(*)
Sumber: Tribun Jambi
Add new comment