KPU Mulai Verifikasi Administrasi, Calon Kepala Daerah Terancam Gagal Jika Ijazah atau Berkas Bermasalah

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Politik
IST

KPU Jambi tengah melakukan verifikasi administrasi calon kepala daerah Pilkada 2024. Calon dengan ijazah atau berkas bermasalah berisiko tinggi tidak ditetapkan sebagai calon pada 22 September.

***

Para calon kepala daerah telah merampungkan rangkaian tes kesehatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi kini memasuki tahap verifikasi administrasi. Tahapan ini menjadi salah satu proses krusial dalam perjalanan menuju Pilkada Serentak 2024.

Verifikasi ini bukan sekadar formalitas—ini adalah penentuan hidup mati bagi para calon, terutama jika ditemukan masalah serius dalam dokumen administrasi seperti ijazah atau surat keterangan lainnya.

Proses verifikasi administrasi yang dimulai pada 29 Agustus hingga 4 September 2024 ini mengharuskan KPU meneliti secara teliti berbagai dokumen penting dari para bakal calon. Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, menegaskan bahwa ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian dokumen dapat berakibat fatal bagi seorang calon.

"Kami melakukan verifikasi administrasi sampai tanggal 4 September. Jika ada yang perlu diperbaiki, misalnya ijazah belum dilegalisir, kami minta mereka segera memperbaikinya," ujar Iron Sahroni pada Selasa (3/9/2024).

Namun, Iron juga memperingatkan bahwa jika ada dokumen yang membuat KPU ragu, misalnya keaslian ijazah atau legalitas SKCK, KPU akan melakukan klarifikasi lebih lanjut, bahkan bisa sampai ke instansi terkait seperti sekolah atau dinas pendidikan.

"Kami tidak akan ragu untuk mengklarifikasi langsung ke pihak terkait jika ada dokumen yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan aturan. Ini adalah tahap yang sangat penting untuk memastikan bahwa hanya calon yang benar-benar memenuhi syarat yang bisa melanjutkan ke tahap berikutnya," tegasnya.

Dalam konteks ini, para calon yang dokumennya bermasalah berisiko tinggi tidak bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Penetapan calon dijadwalkan pada 22 September 2024, dan sebelum tanggal itu, setiap calon harus memastikan semua berkas mereka lengkap dan sah.

Iron Sahroni juga menambahkan bahwa hasil verifikasi ini akan diumumkan pada 5-6 September 2024, dan ada kesempatan bagi calon untuk memperbaiki dokumen yang kurang atau bermasalah hingga 8 September 2024. Namun, jika masalah tersebut tidak bisa diatasi dalam waktu yang diberikan, calon tersebut terancam tidak bisa melanjutkan pencalonan.

Tahap ini menjadi ujian besar bagi para calon yang bertekad maju dalam Pilkada Serentak 2024. KPU akan melakukan penelitian ulang terhadap perbaikan dokumen dan melakukan klarifikasi atas masukan masyarakat pada 15-21 September 2024. Dalam beberapa kasus sebelumnya, calon yang tersandung masalah administrasi, seperti ijazah palsu atau surat keterangan yang tidak sesuai, akhirnya dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Dengan demikian, para calon harus menyadari bahwa keabsahan dan kelengkapan dokumen mereka bukan hal yang bisa dianggap remeh. Setiap kesalahan administrasi bisa berujung pada pencoretan nama mereka dari daftar calon kepala daerah.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network