Penangkapan Tersangka Pembakaran Hutan di Tanjung Jabung Barat

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Penangkapan tersangka pembakaran hutan di Tanjung Jabung Barat. BS (69) diduga membakar lahan untuk ditanami kelapa sawit. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.

***

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Selasa (6/8/2024), Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki mengungkapkan penangkapan seorang pria berinisial BS (69), yang diduga menjadi tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendalu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penangkapan dilakukan pada Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, bersama dengan barang bukti berupa satu buah korek api, dua buah parang, dua buah jerigen berisi bensin, dua potong kayu yang terbakar, dan empat pokok bibit kelapa sawit.

Menurut Kapolres, BS awalnya mencari pekerjaan setelah ditinggalkan seorang diri. Pada Maret 2023, BS bertemu dengan seseorang bernama RN di Sumatera Utara, yang menawarkan pekerjaan di lahan seluas 4 hektare miliknya di kawasan hutan Desa Muara Danau. BS dijanjikan kepemilikan 2 hektare lahan jika kelapa sawit yang ditanamnya kelak berhasil.

Kapolres menjelaskan, BS diduga membersihkan lahan dengan cara tebas tumbang, kemudian membakar hasil tebasan tersebut. "Lahan yang dibakar akan ditanami kelapa sawit oleh tersangka," ujarnya.

Pada Kamis (1/8/2024), titik hotspot terdeteksi oleh STASIUN BMKG pada koordinat Latitude: -1.2479/Longitude: 102.7886, pukul 01.20 WIB. Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Merlung yang dipimpin oleh Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo melakukan pengecekan dan verifikasi kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Renah Mendaluh pada Jumat (2/8/2024) pukul 14.00 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua orang, BS dan S, sedang memadamkan api. Kedua pria tersebut mengaku tidak tahu siapa pelaku pembakaran. Namun, setelah dilakukan interogasi, BS mengakui bahwa dia meninggalkan lahan pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 14.00 WIB untuk pergi ke pasar dan minum tuak. Saat kembali ke pondok pada malam harinya, BS mendapati lahan sudah terbakar, tetapi ia membiarkannya karena hari sudah malam dan dia masih dalam keadaan mabuk.

Keesokan harinya, ketika bangun pagi, BS menemukan api sudah membesar dan melebar hingga sekitar 2 hektare. Dia kemudian meminta bantuan temannya, S, untuk memadamkan api.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan korek api di saku BS dan jerigen berukuran 5 liter yang ditemukan dekat pondoknya. "Korek api dan jerigen diduga digunakan untuk membakar lahan," ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, BS dikenakan pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Tersangka terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar, atau pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun, serta denda maksimal Rp 4,5 miliar.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak berwenang dalam menanggulangi kasus kebakaran hutan dan lahan, yang kerap kali menjadi masalah serius di berbagai wilayah di Indonesia.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network