Jambi - Kala senja mulai merayap di langit Muaro Jambi, SPM, seorang remaja putri, tak pernah menyangka hidupnya akan berubah menjadi mimpi buruk. Kamis itu, 13 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, ia meninggalkan rumah neneknya di Kasang Pudak dengan langkah ringan. Ia menaiki angkot, menuju rumah temannya, Clara.
Di rumah Clara, SPM bertemu dengan MDL, seorang anak seusianya yang kemudian menjadi pelaku dalam tragedi ini. MDL mengajaknya menginap di rumahnya, dan tanpa curiga, SPM mengiyakan. Setibanya di rumah MDL, suasana berubah mencekam. "Kamu mau punya uang banyak?" tanya MDL dengan nada yang tak biasa. SPM menolak tawaran itu, namun ancaman pisau di tangan MDL membuatnya bungkam dalam ketakutan.
Malam itu, sekitar pukul 23.00 WIB, SPM dibawa ke Hotel Infinity di Pasar Jambi. Mereka berboncengan empat di atas sepeda motor Nmax, bersama pelaku anak PJ dan tersangka M. Hotel yang seharusnya menjadi tempat istirahat, kini menjadi saksi bisu dari tragedi yang menimpa SPM. Setelah 30 menit berlalu, ia dijemput kembali oleh pelaku.
Hari berganti, Jumat 14 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, SPM diantar ke sebuah rumah di daerah Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi. Di sana, ia dijual ke seorang lelaki melalui aplikasi MiChat. Kesucian dan masa depannya direnggut oleh orang-orang yang mengaku teman.
Saat pulang, SPM merasakan nyeri yang teramat di bagian kemaluannya. Ketakutan dan rasa sakit bercampur aduk. Keberanian untuk menceritakan semua ini kepada ayahnya datang dari ketakutan yang terus menghantuinya. Mendengar cerita putrinya, sang ayah tak bisa menahan amarah dan kepedihan. Dengan cepat, ia melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi.
Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution menjelaskan modus operandi pelaku sangat keji. Mereka menjual SPM dengan tarif Rp 600 ribu, namun korban hanya menerima Rp 300 ribu. Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi segera bergerak.
Pada Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, ketiga pelaku berhasil diamankan di dua tempat berbeda.MDL dan M ditangkap di kawasan Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Sementara PJ diamankan di kawasan Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus ini mengguncang masyarakat Jambi. SPM, yang seharusnya menikmati masa remaja dengan riang, kini harus berjuang melawan trauma. Kisahnya menjadi cermin betapa rentannya anak-anak dan remaja terhadap kejahatan yang mengintai di lingkungan mereka sendiri.
Dalam momen kelam ini, terungkap betapa pentingnya pengawasan terhadap aplikasi online yang bisa disalahgunakan. Penegak hukum harus lebih proaktif dalam mengawasi dan menindak pelanggaran yang terjadi di dunia maya.
Tragedi yang menimpa SPM adalah pengingat bagi kita semua untuk lebih waspada dan peduli terhadap keselamatan anak-anak di sekitar kita. Semoga keadilan dapat ditegakkan, dan SPM serta keluarganya menemukan kekuatan untuk bangkit dari mimpi buruk ini. Keamanan dan kesejahteraan anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama, dan setiap langkah kecil dapat berarti besar dalam melindungi mereka dari bahaya yang mengintai.(*)
Add new comment