Sarolangun – Kamis malam (25/7) itu, kesibukan tiba-tiba menyelimuti Desa Lubuk Napal. Suara sirene memecah keheningan, menandakan kedatangan tim Sat Resnarkoba Polres Sarolangun. Operasi ini, yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Heri Liswanto, berhasil menangkap seorang warga bernama BHA. Dia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Rindradi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari penyelidikan yang intensif. BHA ditangkap di pondok tempat tinggalnya di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Barang bukti yang ditemukan cukup mengejutkan: tiga klip plastik sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,40 gram.
Selain sabu, tim Sat Resnarkoba juga menemukan berbagai barang bukti lain yang mengindikasikan aktivitas perdagangan narkoba. Di antaranya, satu tas selempang merk Gress warna hitam, satu plastik asoi hitam, satu kotak plastik warna putih, delapan bal klip plastik kosong, satu pipet yang diruncing, satu unit timbangan digital, tiga lembar uang pecahan 10 ribu rupiah, dan satu handphone merk Realme Note 50 warna biru.
Proses penangkapan ini berlangsung cepat dan efisien. "Pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Heri Liswanto Kanit Opsnal menangkap BHA di pondok tempat tinggal pelaku di Desa Lubuk Napal," jelas Iptu Rindradi.
Penangkapan ini bukan hanya sekedar penegakan hukum biasa. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk membersihkan Sarolangun dari ancaman narkoba. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Iptu Rindradi. Hukuman yang dihadapi BHA tidak main-main: penjara paling singkat selama enam tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah denda sepuluh miliar rupiah.
Pemberantasan narkoba memerlukan kerjasama seluruh elemen masyarakat. "Kami menghimbau agar masyarakat tidak cuek terhadap lingkungan sekitar. Perhatian dan laporan masyarakat sangat kami butuhkan untuk kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya peredaran narkoba," tutup Iptu Rindradi.
Operasi ini adalah bukti nyata komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diharapkan dapat terus berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Hanya dengan kerjasama yang baik, lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba dapat terwujud. Penangkapan BHA hanyalah salah satu dari banyak langkah yang akan terus diambil oleh pihak kepolisian untuk memastikan Sarolangun bebas dari ancaman narkoba.
Gaya Hidup Tanpa Narkoba: Komitmen Bersama untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Di balik cerita penangkapan ini, terdapat pesan penting tentang pentingnya gaya hidup sehat tanpa narkoba. Upaya keras pihak kepolisian untuk memerangi narkoba memerlukan dukungan penuh dari masyarakat. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama. Keberhasilan operasi semacam ini adalah langkah penting menuju masa depan yang lebih baik dan aman bagi generasi mendatang.
Mari kita semua menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan dan dukung penuh upaya penegakan hukum. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang sehat dan aman untuk kita semua.(*)
Add new comment