Penyelidikan Illegal Drilling di Jambi: Abdul Gopar alias Iyan Kincai Diduga Kembali Beroperasi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

JAMBI – Setelah operasi gabungan TNI/Polri di Pertamina Zona-1 Field Jambi pada 05-12 Mei 2024, ditemukan 78 sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi. Sumur-sumur tersebut diduga milik Abdul Gopar alias Iyan Kincai. Meski sudah ditindak, kegiatan illegal drilling masih berlanjut di lokasi yang sama. Kebakaran hebat yang terjadi diduga berasal dari kegiatan tersebut, memicu penyidikan lebih lanjut oleh Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Jambi.

Pada Kamis (27/06/2024), tim Subdit IV Tipidter berhasil menangkap empat orang tersangka di lokasi WKP tersebut. Dalam wawancara dengan Kasubdit IV/Tipidter Ditkrimsus AKBP Reza Khomeini, terungkap bahwa penyidikan sedang berlangsung untuk melengkapi berkas persiapan tahap satu dan koordinasi dengan kejaksaan.

“Iya, sedang melengkapi berkas untuk persiapan tahap satu koordinasi ke kejaksaan,” ujar Reza.

Operasi gabungan sebelumnya menutup 133 sumur minyak di wilayah tersebut. Namun, informasi menunjukkan bahwa aktivitas ilegal kembali berlangsung, dan patroli yang dilakukan berhasil mengamankan empat orang. Dari empat, satu orang dilepaskan karena belum memulai kegiatan dan hanya dikenakan wajib lapor, sementara tiga lainnya dijadikan tersangka.

“Modus yang dilakukan adalah membongkar sumur-sumur yang telah ditutup dan memasuki area yang masih ada police line,” jelas Reza.

Ketika ditanya apakah tersangka yang ditangkap adalah pekerja atau pemilik, Reza mengonfirmasi bahwa mereka adalah pekerja. Penyidikan terhadap pemilik, Abdul Gopar alias Iyan Kincai, masih berlanjut.

“Kami telah mengirim surat pemanggilan kepada Abdul Gopar alias Iyan Kincai, namun ia belum menghadiri pemanggilan kedua,” ungkap Reza.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, keterangan dari pekerja menyebutkan nama Abdul Gopar alias Iyan Kincai sebagai pemilik sumur. Namun, penetapan sebagai tersangka membutuhkan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk menetapkan Iyan Kincai sebagai tersangka, ia harus dipanggil dan dimintai keterangan terlebih dahulu,” tutup Reza.

Penyelidikan ini menunjukkan tekad pihak kepolisian dalam menindak tegas aktivitas illegal drilling yang merugikan negara dan mengancam lingkungan. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network