Ko Apex Tersandung Kasus Penipuan Jual Beli Kapal, Polda Jambi Telusuri Aliran Dana Rp 4,4 Miliar

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

JAMBI – Penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi kini sedang membuka rekening milik tersangka Affandi Susilo alias Ko Apex untuk menelusuri aliran dana sebesar Rp 4,4 miliar. Uang tersebut merupakan dana yang dilaporkan oleh korban, Budi Santoso, dalam kasus penipuan jual beli kapal.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, mengatakan langkah pembukaan rekening ini penting untuk mengungkap bukti transaksi. “Penyidik sudah memulai proses pembukaan rekening milik tersangka, yang dikelola melalui PT FBS. Ini untuk mencari aliran dana hasil penjualan kapal yang dilaporkan korban,” ujarnya, Kamis (2/1/2025).

Kasus ini dilaporkan oleh Budi Santoso, warga Surabaya, pada 12 Juli 2024. Dalam laporannya, Budi mengaku ditipu dalam transaksi jual beli kapal dengan tersangka Ko Apex. Kapal yang dijual ternyata merupakan hasil kejahatan berupa pemalsuan dokumen dan penggelapan.

Selain membuka rekening, penyidik juga menelusuri aset atau barang yang mungkin dibeli dari hasil kejahatan tersebut. Kombes Andri menegaskan bahwa penyelidikan aset ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian korban.

“Kami berharap bisa menemukan barang atau aset hasil kejahatan. Semua ini penting untuk mengungkap kasus dengan terang benderang dan memberikan keadilan kepada korban,” tambahnya.

Ko Apex saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Jambi setelah divonis 5,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi. Ia terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen terkait 10 kapal tugboat dan tongkang milik PT Sinar Bintang Samudera (SBS).

Tidak hanya itu, Ko Apex juga menghadapi kasus penggelapan sebidang tanah milik PT SBS, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Kini, dengan penetapan tersangka dalam kasus penipuan jual beli kapal, total jeratan hukum terhadap Ko Apex semakin bertambah.

Atas perbuatannya, Ko Apex dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kerugian dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 4 miliar.

Korban, Budi Santoso, berharap aparat penegak hukum dapat menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memulihkan kerugiannya. “Kami berharap pihak kepolisian dapat menemukan ke mana dana itu mengalir dan mengembalikan hak saya sebagai korban,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nilai kerugian yang besar dan pola kejahatan berulang yang dilakukan tersangka. Polda Jambi memastikan akan terus mendalami bukti-bukti terkait untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network