Penipuan Pasal 378 dan 372 KUHP

| ada 0 komentar

JAMBI – Penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi kini sedang membuka rekening milik tersangka Affandi Susilo alias Ko Apex untuk menelusuri aliran dana sebesar Rp 4,4 miliar. Uang tersebut merupakan dana yang dilaporkan oleh korban, Budi Santoso, dalam kasus penipuan jual beli kapal.