JAMBI – Proses hukum terhadap Afif Tramubia (22), tersangka utama dalam kasus pembunuhan driver taksi online Maxim, Risdianto, masih belum selesai. Hingga kini, polisi belum melimpahkan berkas perkara Afif ke kejaksaan karena alasan kesehatan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, menjelaskan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia telah memasuki tahap persidangan untuk dua tersangka lainnya. Namun, proses pelimpahan Afif masih tertunda.
"Tersangka utama belum kami limpahkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, ketika kondisinya memungkinkan untuk persidangan, kami akan menyerahkan berkasnya ke kejaksaan," ujar Kombes Pol Andri, Kamis (2/1/2025).
Proses hukum terhadap Afif terkendala kondisi kesehatannya. Tersangka, yang merupakan warga Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, harus menjalani amputasi kaki, sehingga proses hukumnya dibantarkan.
"Kami tidak melakukan penahanan, tapi pembantaran. Ketika kondisinya stabil dan dapat diterima oleh jaksa, kami akan segera melakukan pelimpahan," tambah Andri.
Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini, Agam Santoso (19), warga Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, telah dilimpahkan ke kejaksaan dan kini tengah menjalani persidangan. Agam bersama Afif diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang berujung pada tewasnya driver Maxim, Risdianto.
Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian publik setelah mayat Risdianto, seorang driver taksi online Maxim, ditemukan beberapa bulan lalu. Ia diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang direncanakan oleh Afif dan Agam.
Dengan kondisi pelimpahan berkas yang tertunda, publik berharap kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum, terutama bagi keluarga korban yang menantikan keadilan.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan proses hukum terhadap Afif setelah kondisi kesehatannya memungkinkan. Hal ini dilakukan demi memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.(*)
Add new comment