Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh Segera Disidangkan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi JambiSATU.id

Jambi – Aroma korupsi yang menguap dari Kota Sungai Penuh kini semakin menyengat. Perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh segera memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Dalam waktu dekat, proses hukum yang dinantikan banyak pihak ini akan segera disidangkan.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh tengah berpacu dengan waktu, menyelesaikan proses pemberkasan penuntutan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jambi. Lasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, mengonfirmasi perkembangan ini.

"Proses tahap II di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sudah dilakukan, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti," ungkap Noly Wijaya.

Dalam upaya membongkar kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah ini, penyidik Kejari Sungai Penuh telah memeriksa sebanyak 48 orang saksi. Berbagai ahli, termasuk ahli bidang pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, serta ahli keuangan negara dan pajak, telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Setiap detail diperiksa demi mengungkap alur dana hibah yang berujung pada praktik korupsi.

Dana hibah yang menjadi pusat kasus ini merupakan anggaran sebesar Rp 4 miliar dari Pemerintah Kota Sungai Penuh yang diperuntukkan bagi peningkatan prestasi olahraga di bawah naungan KONI Sungai Penuh. Dana ini seharusnya digunakan untuk mendukung para atlet dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jambi 2023. Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut diselewengkan oleh para tersangka, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 849.921.000.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua KONI Sungai Penuh, Khairi; Bendahara KONI, Triko; Sekretaris KONI, Benny; dan GM Hotel Golden Harvest, Khusairi, yang berperan sebagai penyedia penginapan.

Kini, para tersangka mendekam di Rutan kelas 2B Sungai Penuh, menunggu proses hukum selanjutnya. Mereka diduga telah mengelola dana tersebut tidak sesuai peruntukannya, memanfaatkan anggaran yang seharusnya mendukung para atlet untuk kepentingan pribadi.

Noly Wijaya menjelaskan bahwa pihak Kejari Sungai Penuh sedang mempersiapkan berkas perkara untuk pelimpahan ke tahap selanjutnya. "Proses pemberkasan penuntutan sedang dilakukan untuk segera dilimpah ke Pengadilan Tipikor Jambi. Sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli untuk pembuktian dalam perkara ini," katanya.

Kasus ini tidak hanya mengungkap ketidakberesan dalam pengelolaan dana hibah, tetapi juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan transparansi dalam organisasi keolahragaan di tingkat daerah. Kejari Sungai Penuh bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini, memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.

Dengan sidang yang segera digelar, masyarakat Jambi dan khususnya warga Sungai Penuh menantikan keadilan yang ditegakkan. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan dana hibah di masa depan, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Seiring berjalannya waktu, publik akan terus memantau perkembangan kasus ini, berharap agar vonis yang dijatuhkan kelak dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memperkuat sistem pengelolaan dana hibah yang lebih baik dan transparan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network