JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mengambil langkah tegas dengan mengajukan memori banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada eks ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sumay Mahyarudin dan Tengah Ilir Rexsi Irwan dalam kasus penggelembungan suara pemilu. Memori banding tersebut telah dikirimkan tiga hari yang lalu, tepatnya pada Senin, 24 Juni 2024, sebagaimana disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Tebo, Sefri Hendra.
"Kami kirim Senin kemarin," kata Sefri pada Kamis, 27 Juni 2024.
Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik ketika dua terdakwa, Mahyarudin dan Rexsi Irwan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaian mereka yang mengakibatkan perubahan berita acara rekapitulasi suara. Pada sidang putusan yang digelar Rabu, 19 Juni lalu, hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp8 juta subsidair 1 bulan penjara kepada keduanya. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp24 juta.
Perbandingan dengan hukuman yang diterima oleh dua operator PPK sebelumnya menambah keprihatinan atas putusan ini. Operator tersebut, yang menjalankan perintah untuk mengubah suara, divonis majelis hakim dengan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp24 juta subsidair 1 bulan kurungan. Fakta bahwa Mahyarudin dan Rexsi Irwan, sebagai pihak yang menyuruh perubahan suara, mendapatkan hukuman yang lebih ringan menjadi dasar bagi Kejari Tebo untuk mengajukan banding.
Kasus penggelembungan suara ini terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo, ketika perolehan suara untuk Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal, ditemukan mengalami perbedaan mencolok. Di Kecamatan Tengah Ilir, suara yang tertulis dalam form D Hasil sebanyak 2.967, sementara setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten, suara yang sebenarnya hanya 534, menghasilkan selisih 2.433 suara. Di Kecamatan Sumay, suara yang tertulis dalam form D Hasil sebanyak 2.481, sementara hasil hitungan ulang hanya 1.157, menghasilkan selisih 1.324 suara.
Selain itu, suara Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir juga mengalami penggelembungan. Dalam form D Hasil, tertulis sebanyak 3.510 suara, namun setelah dihitung ulang hanya 1.401 suara, menghasilkan selisih 2.109 suara. Di Kecamatan Sumay, suara Partai Demokrat dalam form D Hasil sebanyak 2.834 suara, namun setelah dihitung ulang hanya 1.652 suara, menghasilkan selisih 1.182 suara.
Langkah banding ini diharapkan akan memberikan keadilan yang lebih proporsional dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana pemilu. "Kami berharap dengan banding ini, keadilan bisa ditegakkan dan pelaku penggelembungan suara mendapat hukuman yang setimpal," ujar Sefri.
Kasus ini terus menarik perhatian masyarakat, mengingat dampaknya yang besar terhadap integritas pemilu. Kejaksaan Negeri Tebo berharap bahwa langkah mereka mengajukan banding akan menjadi sinyal kuat bahwa kecurangan dalam pemilu tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)
Add new comment