Pencurian Tas Jamaah di Masjid Raya Kuala Tungkal, Polres Tanjab Barat Bertindak Cepat Tangkap Pelaku

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Tanjung Jabung Barat – Kasus pencurian yang menyasar jamaah di Masjid Al Muttaqin, Kuala Tungkal, akhirnya terungkap dalam waktu singkat. Aksi pencurian tas yang terjadi pada Senin malam, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 19.05 WIB, mengejutkan warga. Dalam hitungan hari, Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menangkap pelaku berinisial RF yang ternyata merupakan warga Pulau Kijang, Riau.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Reskrim AKP Frans Setiawan Sipayung, menyampaikan bahwa pencurian ini tidak hanya membuat resah, tetapi juga menjadi viral di media sosial. Kejadian tersebut menyedot perhatian publik karena dilakukan di dalam masjid saat korban, Junaida, sedang menjalankan ibadah salat Isya.

Dalam aksinya, RF yang sudah mengincar tas korban, memanfaatkan momen lengah di tempat ibadah. Tas korban yang berisi barang berharga seperti STNK motor, KTP, ATM, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 133 ribu menjadi target empuk RF.

Namun, RF tidak menyadari bahwa gerak-geriknya sudah dalam radar polisi. Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Jumat malam, sekitar pukul 23.00 WIB, RF berhasil ditangkap di Taman Unja, Tanjab Barat. Penangkapan ini tak lepas dari kecermatan tim yang dengan cepat merespons laporan.

"RF mengaku bahwa dia sudah merencanakan pencurian ini. Dia menunggu momen yang tepat di sekitar masjid untuk melancarkan aksinya. Setelah berhasil mengambil tas korban, RF langsung pergi ke warnet untuk membeli rokok, makanan, dan bahkan bermain judi online," terang AKP Frans.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa RF tidak hanya sekadar mencuri, tapi juga memperlihatkan pola perilaku yang mencerminkan rendahnya kesadaran akan norma-norma sosial, bahkan di tempat suci seperti masjid. Pelaku dengan tega memanfaatkan momen ibadah sebagai kesempatan untuk melancarkan aksinya.

Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 4 juta. Meski jumlah kerugian material terbilang tidak besar, namun peristiwa ini menggugah kesadaran publik akan pentingnya keamanan di tempat ibadah.

Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. "Kami tidak mentolerir tindakan seperti ini, terlebih di tempat ibadah. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa pelaku kejahatan bisa muncul di mana saja, bahkan di tempat yang dianggap aman," tegas Kasat Reskrim.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tetap waspada, bahkan saat berada di lingkungan yang seharusnya damai dan aman seperti masjid. Sementara itu, polisi menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan, termasuk di tempat-tempat ibadah, guna mencegah terulangnya kejadian serupa. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network