TEBO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo berhasil menangkap seorang pelaku asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial ZI (40), seorang petani asal Kecamatan VII Koto, Desa Sungai Abang, Kabupaten Tebo, ditahan pada Jumat (18/10/2024).
Penangkapan dilakukan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan yang diterima terkait kasus asusila ini. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang cukup, polisi memutuskan untuk menahan ZI. Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi keji tersebut juga turut diamankan.
Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, membenarkan penangkapan tersebut. "Iya, kami baru saja mengamankan satu orang pelaku asusila," ujarnya.
Kapolres Tebo juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukumnya. "Kami tidak mentolerir segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP I Wayan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. "Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap seluruh modus operandi pelaku dan mengumpulkan barang bukti tambahan," ungkapnya.
Pelaku ZI dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan penting akan pentingnya perlindungan terhadap anak, dan Polres Tebo berkomitmen untuk terus menegakkan hukum serta melindungi generasi muda dari kejahatan seksual yang merusak masa depan mereka.(*)
Add new comment