Penggerebekan Jaringan Narkoba di Tebo: Wanita 52 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu 7,51 Gram

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

MUARATEBO – Satresnarkoba Polres Tebo kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tebo. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (15/10/2024), seorang wanita berinisial ND (52) berhasil diamankan atas dugaan kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah makan di Dusun Simpang Raya, Desa Rantau Api, Kecamatan Tebo Tengah Ilir.

Informasi yang diterima kepolisian mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, sekitar pukul 15:00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Tebo yang dipimpin oleh IPTU Jeki Noviardi, bergerak cepat dan berhasil menangkap ND saat tengah bersiap melakukan transaksi. Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, petugas menemukan paket sabu dengan berat bruto 7,51 gram yang diakui tersangka siap untuk diedarkan.

Dugaan Keterlibatan Jaringan Lebih Besar

Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi dalam pernyataannya menyebut bahwa penangkapan ND bukanlah akhir dari operasi, melainkan awal dari upaya lebih besar untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di Kabupaten Tebo. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut. Penangkapan ND bisa jadi pintu masuk untuk membongkar sindikat yang lebih besar," tegasnya.

Penegasan IPTU Jeki tersebut menunjukkan bahwa kepolisian tak hanya sekadar menangkap pelaku, tetapi berambisi memutus rantai peredaran narkoba yang terus meresahkan masyarakat Tebo. Mengingat maraknya peredaran narkoba di daerah pedesaan seperti Tebo Tengah Ilir, tindakan tegas dari Satresnarkoba Polres Tebo diharapkan mampu mengirimkan pesan kuat kepada pelaku lainnya bahwa aparat tak akan tinggal diam.

ND kini menghadapi ancaman hukuman berat di bawah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ND bisa dijatuhi hukuman pidana yang sangat serius, mencerminkan kerasnya sikap hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika.

Dalam konteks ini, pernyataan IPTU Jeki juga menggarisbawahi bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ampun bagi siapapun yang terbukti terlibat dalam kegiatan peredaran narkoba. "Kami tidak akan segan untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Generasi muda Tebo harus terlindungi dari pengaruh buruk barang haram ini," ujarnya dengan nada tegas.

Penangkapan ND yang berusia 52 tahun ini juga menyoroti betapa luasnya spektrum pelaku dalam peredaran narkoba, mulai dari kalangan muda hingga lansia. Kasus ini menambah keprihatinan terkait bagaimana narkoba telah merasuk ke berbagai lapisan masyarakat tanpa pandang usia. Dampak sosial dari peredaran narkoba jelas menghancurkan tatanan keluarga dan masyarakat, sehingga upaya pemberantasan terus dilakukan secara menyeluruh.

Perang melawan narkoba di Kabupaten Tebo terus berlanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan serta penindakan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.

Menutup pernyataannya, IPTU Jeki Noviardi mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku yang masih aktif dalam peredaran narkoba. "Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di Tebo. Jangan main-main. Jika tidak segera berhenti, bersiaplah untuk menghadapi konsekuensinya. Tim patroli cyber dan lapangan kami akan terus memantau gerak-gerik kalian."

Pesan keras dari kepolisian ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku narkoba lainnya yang mungkin masih merasa aman dalam menjalankan aktivitas ilegal mereka. Dengan pengawasan yang diperketat dan tindakan tegas yang dilakukan, Satresnarkoba Polres Tebo optimis mampu mengurangi peredaran narkoba di wilayahnya secara signifikan.

Operasi ini juga menunjukkan bahwa pihak berwenang tetap waspada dan terus memperkuat tindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Tebo dari bahaya narkoba. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network