Dua Tersangka Karhutla di Tebo Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Polisi melimpahkan dua tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tebo ke Kejari Tebo. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 7,5 miliar.


Langit di atas Kabupaten Tebo tampak kelabu, mencerminkan suasana hukum yang sedang dijalani dua orang tersangka pembakaran lahan. EH dan AP, dua nama yang kini terikat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), telah dilimpahkan oleh pihak Kepolisian Tebo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, menandai dimulainya tahap kedua dalam proses hukum mereka.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, menyampaikan bahwa proses hukum ini sudah sampai di tahap lanjutan. "Untuk perkara karhutla, semua sudah tahap II, minggu lalu," ujarnya singkat namun penuh arti. Proses ini menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan, yang sering kali berakhir dengan kerusakan besar bagi lingkungan.

Salah satu tersangka, AP, terlibat dalam peristiwa pembakaran lahan pada Rabu (24/7/2024), tepatnya di Desa Sungai Banyu, RT 10, Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Saat itu, pemerintah desa melihat dengan mata kepala sendiri aksi pembakaran yang dilakukan oleh tersangka. Tak menunggu lama, laporan segera disampaikan kepada pihak berwajib.

Meski tim polisi segera menuju lokasi, AP sudah tak tampak lagi. Hanya asap yang tersisa, membumbung di atas lahan yang hangus. Tim akhirnya mendatangi rumah AP, namun pelaku juga tidak berada di tempat. Istrinya yang membuka pintu hanya bisa menunduk, diminta untuk menyampaikan pesan agar suaminya menyerahkan diri ke kantor polisi.

Keesokan harinya, Kamis (25/7/2024), pemerintah desa kembali menghubungi polisi. AP akhirnya menyerahkan diri. Dalam sekejap, ia diamankan di Polres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu korek api, dua batang tanaman sawit, satu botol berisi minyak solar, dan tiga potongan kayu bekas terbakar, semua diamankan.

EH, tersangka lainnya, tak luput dari jerat hukum. Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Berdasarkan Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B UU RI Nomor 41 tahun 1999, yang telah diubah melalui UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, setiap orang dilarang membakar hutan. Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar kini menggantung di atas kepala mereka.

Kasus karhutla ini kembali menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar bukan hanya tindakan sembrono, tetapi juga berisiko besar, baik bagi pelaku maupun lingkungan. Dengan dimulainya proses hukum tahap II ini, harapannya, penegakan hukum yang tegas dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat lainnya agar berhenti melakukan praktik ilegal yang merusak lingkungan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network