Polres Merangin tangkap pelaku pemerasan yang menyamar sebagai polisi di Kelurahan Pasar Bawah Bangko. Pelaku menggunakan senjata api miniatur dalam aksinya dan kini terancam hukuman 9 tahun penjara.
Merangin – Polres Merangin berhasil menangkap pelaku pemerasan yang meresahkan warga Kelurahan Pasar Bawah Bangko. Pelaku berinisial MRS (22), warga Merangin, ditangkap setelah sering melakukan pemerasan di wilayah Biduk Amo dengan modus menyamar sebagai aparat kepolisian.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi anggota Polri, membuat korban merasa takut dan akhirnya menyerah kepada tuntutan pelaku.
"Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengaku sebagai anggota Polri, sehingga korban merasa terintimidasi dan diperas," kata AKBP Ruri Roberto, Rabu (18/9/2024).
Barang bukti yang disita oleh polisi termasuk miniatur senjata api yang dipakai tersangka untuk mendukung aksinya. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dengan penangkapan ini, Polres Merangin berharap situasi di Kelurahan Pasar Bawah Bangko kembali aman dan warga tidak lagi merasa takut menghadapi ancaman pemerasan.(*)
Add new comment